AMPP Pohuwato Datangi Polda Bahas Masalah Pertambangan

RGOL.ID, GORONTALO – Aliansi Masyarakat Peduli Penambang (AMPP) Pohuwato mendatangi ruang Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Gorontalo, untuk membahas soal aktivitas tambang di wilayah Kabupaten Pohuwato.

Hadir Ketua APRI Pohuwato Limonu Hippy, perwakilan AMPP Melki Rangga dan Ropin Bagi yang disambut oleh Dir Reskrimsus Kombes Pol Taufan Dirgantara, Dir Intelkam Kombes Pol. Hendri Hutoguan Siregar, Kasubdit III Dit Intelkam dan Kasubdit IV Ditreskrimsus.

“saya berharap tatap muka ini akan mendapatkan solusi yang baik untuk para penambang di Kabupaten Pohuwato,” ucap Dir Intelkam, Kombes Pol. Hendri Hutoguan Siregar.

Sementara itu, Ketua APRI Limonu Hippy meminta kepolisian dapat memberikan solusi bagi rakyat penambang di wilayah Pohuwato.

“sebanyak 18 blok mempunyai WPR oleh Pemerintah Daerah, dimana wilayah itu masih belum memiliki Ijin Pertambangan Rakyat (IPR), untuk tahapan izin sementara masih dalam pengolahan data Dokumen untuk pengurusan IPR, kami berharap agar Aparat Penegak Hukum APH dapat memberikan ruang kepada para penambang sehingga tidak akan terjadi konflik antara perusahaan dengan para penambang lokal,” ujarnya.

Menurut Limonu Hippy, persoalan pencemaran lingkungan, tentunya para penambang akan bertanggung jawab dan akan dilakukan pengurukan.

Limonu juga mengaku pihaknya tidak akan memberikan leluasa kepada para penambang luar daerah melakukan aktivitas tambang di Kabupaten Pohuwato.

“kami akan melaksanakan pertemuan dengan Pemda Pohuwato dan Pemprov Gorontalo melalui Dinas ESDM untuk percepatan keluarnya izin IPR, dimana harapan kami tahun 2023 ini, setiap Blok WPR sudah mendapatkan legalitas IPR, namun sampai dengan saat ini tidak ada realisasi dari Pemda,” terangnya.

Selain itu, Limonu juga meminta pertimbangan pihak kepolisian agar rakyat tetap diberikan keleluasaan beraktivitas menambang sambil menunggu keluarnya IPR.

“kami menginginkan stabilitas Kamtibmas terjaga di wilayah Pohuwato, namun kami juga berharap ada pertimbangan dari pihak kepolisian untuk aktivitas tambang tetap dilaksanakan selagi menunggu keluarnya izin IPR,” harapnya.

Menanggapi hal itu, Dir Reskrimsus Kombes Pol. Taufan Dirgantara menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan penindakan dan operasi terkait tambang di Pohuwato karena sudah memakan korban jiwa.

“upaya penegakkan hukum sudah pernah kami lakukan karena sudah ada yang menjadi korban jiwa akibat aktivitas tambang tersebut, sehingga kami melakukan penertiban,” jelasnya.

Selain itu, pihaknya juga sudah melakukan upaya-upaya preventif dengan memberitahukan dan memasang spanduk larangan melakukan aktivitas tambang emas ilegal di wilayah desa Hulawa Kecamatan Buntulia Pohuwato serta sosialisasi terhadap masyarakat para penambang untuk tidak merusak lingkungan.

Taufan juga menjelaskan bahwa pihaknya sering mendapatkan informasi dari LSM ataupun media sosial yang terus melaporkan terkait adanya aktivitas tambang di wilayah Pohuwato yang merusak lingkungan akibat penggunaan alat berat.

“melakukan aktivitas pertambangan harus sesuai ketentuan, tidak merusak lingkungan, dan selama ini kami lakukan penertiban terhadap penambang yang tidak memiliki ijin, utamanya yang menggunakan alat berat karena berakibat merusak lingkungan,” tegasnya.

Dari pertemuan itu, AMPP mendukung dan mensuport langkah-langkah kepolisian dalam melakukan sosialisasi, agar para penambang tidak merusak lingkungan.

Selain itu, APRI dan AMPP akan memberikan pemahaman kepada masyarakat penambang untuk tidak melakukan aksi unjuk rasa, tetapi berusaha melakukan komunikasi, diskusi dan musyawarah demi mencapai solusi untuk kesejahteraan masyarakat penambang di Pohuwato, serta menjaga kondusifitas Kamtibmas di wilayah Pohuwato. (LaAwal-46)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.