
GORONTALO (RADAR) – Sungguh miris memang melihat data yang dikeluarkan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Polda Gorontalo. Dalam waktu tiga bulan saja, selang Januari hingga Maret 2016, tercatat ada 128 kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan yang ditangani kepolisian. Ini Bukti bahwa, sosialisasi anti kekerasan terhadap anak dan perempuan belum maksimal.
Parahnya lagi, dari informasi yang diperoleh koran ini dari berbagai sumber, terindikasi masih banyak kasus kekerasan yang tidak dilaporkan oleh korban. Ironisnya, itu dipengaruhi oleh faktor keluarga, yang menganggap persoalan seperti ini, apalagi menyangkut kekerasan seksual adalah persoalan tabu, dan tak perlu sampai ke ranah hukum. Alhasil, tak ada efek jera terhadap pelaku. Dan kekerasan terus berulang. Disisi lain, kurangnya pemahaman dalam mendidik anak pun, menjadikan orang tua sulit membedakan bersikap tegas dengan bersikap kasar. Inilah yang kemudian ikut memicu tingginya angka kekerasan terhadap anak. Tak jarang, kasus-kasus seperti itu, terlambat sampai di tangan kepolisian.
Dan dari data yang dimilik UPPA Reskrim Umum Polda Gorontalo menyebutkan, sejak Januari hingga Maret 2016 sudah mencapai 128 kasus yang dalam proses penyelidikan. Nah.. mirisnya lagi, dari jumlah itu, terbesar adalah kasus kekerasan terhadap anak sebesar 57 kasus. Diikuti, kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), 29 kasus, serta penganiayaan terhadap perempuan mecapai 18 kasus. Angka diatas sudah termasuk kasus human traficking yang melibatkan perempuan belasan tahun sebagai korbannya. Saat ini, sudah ada tiga pelaku yang diamankan. Dua ditahan di Polda Gorontalo, sedangkan satunya lagi ditahan di Mabes Polri.
Kabid Humas Polda Gorotalo AKBP S Bagus Santoso SIK MH berharap, masyarakat dapat bekerjasama dengan unit penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, untuk memberikan informasi terkait dengan kasus tersebut. “Polda Gorontalo bersama Polres dan Polsek, melalui penyidik Polwan yang telah ditempatkan di seluruh wilayah, siap melayani warga yang datang mengadukan permasalahan yang sama. Serta akan memberikan pemahaman tentang hukum yang berlaku dalam penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak,”tukasnya.(RG-62)