Andi : AWB Tidak Melanggar Hukum

GORONTALO (RGOL.ID)— Selain 5 kesaksian kepala desa yang kesaksiannya tidak terkait dengan terdakwa ABW alias Asri. Sidang yang berlangsung Kamis (4/3) kemarin juga menghadirkan saksi Masnun Ali bendahara di Biro pemerintahan.

Masnun Ali lebih banyak menjelaskan soal alur birokrasi di pemprov terkait prosedur pencairan.

Untuk itu Kuasa hukum AWB alias Asri , Andi Syafrani SH dan Agung Wahyu Ashari menilai, keterangan Masnun Ali selaku Bendahara, semakin menguatkan tidak ada peran dan tindakan Ibu Asriati Banteng yang melanggar hukum.

Semua prosedur dilakukan sesuai kewenangannya. ‘ Jadi, semakin ke sini, persidangan semakin memperjelas tidak ada masalah pelanggaran hukum, yang dialamatkan kepada Asriati Banteng.

Dengan keterbatasan peran dan wewenang yang dimiliki, dakwaan terhadap Ibu Asriati belum menemukan alas hukum yang dapat dibenarkan secara hukum,” tegas Andi Syafrani.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.