
RadarGorontalo.com – Anggota Legislatif DPRD Kabupaten Gorontalo, Iskandar Mangopa Selasa (9/10) pagi kemarin “mengamuk’ di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Gorontalo. Aksi politisi Golkar ini dipicu oleh pengurusan sertifikat tanahnya yang sudah setahun diurus, namun tak kunjung keluar atau selesai.
Ia pun langsung mendatangi kantor BPN dan meminta pihak BPN untuk bisa menjelaskan apa sebab sertifikat tanah ini tak kunjung selesai. Saat diwawancarai. Iskandar mengaku sangat kecewa dengan pelayanan di BPN. Bagaimana mungkin, pengurusan sertifikat tanah sampai memakan waktu bertahun-tahun.
Padahal semua berkas sudah dilengkapi, bahkan tim tekhnis dari BPN sudah turun melakukan pengukuran. Dimana letak persoalan ini sebenarnya”, ujar Iskandar. Bahkan 4 bulan lalu, saya sudah ketemu dengan Kepala BPN di kantor DPRD, dan saya pun menanyakan soal sertifikat saya itu, dan pernyataan beliau bahwa semua sudah lengkap dan akan diupayakan secepatnya, namun lagi-lagi itu hanyalah pernyataan Hoax”, kata Iskandar dengan nada tinggi.
Kalau seperti ini pengurusan sertifikat maka saya yakin akan banyak persoalan-persoalan yang muncul. “Saya saja Anggota DPRD dibuat seperti ini, apalagi rakyat”, pintanya lagi. Satu alasan yang disampaikan ke saya kemarin itu yakni masalah tekhnis. Tapi itu tidak bisa menjadi alasan pihak BPN karena hal tidak mungkin untuk masalah tekhnis harus membutuhkan waktu sampai satu tahun.
Justru yang saya takutkan, ini ada kongkalingkong, yang kemudian harus ada mahar agar pengurusan sertifikat ini bisa cepat selesai. Memang, selama setahun ini, Iskandar Mangopa mengurus sertifikat tanah miliknya yang ada di Limboto Barat, namun sampai dengan sekarang Ia hanya menerima janji-janji yang tidak ada kepastiannya dari pihak BPN.
Sementara itu, Kepala BPN, Fredrik, S.Sos menyampaikan bahwa memang benar, sertifikat yang dipersoalkan ini sejak tahun 2017 kemarin dan hingga saat ini belum selesai karena masih pada tahap pengukuran. Kenapa dipengukuran, karena kemarin itu terjadi pergantian kepala seksi pengukuran sehingga hasil pengukuran itu belum ditanda tangani.
Tapi saya juga sudah meminta kepada kepala seksi yang baru agar segera menandatangani surat pengukuran itu agar prosesnya segera berjalan. Setelah ditandatangani hasil pengukuran itu maka masuk tahap pembentukan pantia, kemudian di SK kan, dan yang terakhir adalah penerbitan sertifikat yang saya tanda tangani.
Keterlambatan pengurusan ini diakibatkan dua hal yakni adanya pergantian kepala seksi pengukuran dan kekurangan surat luasan yang baru dimasukkan pada jumat pekan kemarin oleh yang bersangkutan. Tapi ini akan coba kami pacu, karena semestnya dalam proses penerbitan Sertifikat tanah di BPN ini hanya butuh waktu 3 bulan saja”, ujar Kepala BPN. (Vian)