
RadarGorontalo.com – Uang senilai Rp 526.627.855 juta, yang ada di kas Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Gorontalo, diduga diselewengkan oleh oknum pegawai Baznas. Tidak mau kehilangan kepercayaan umat, Ketua Baznas Kota Gorontalo Marzuki Pakaya pun langsung melaporkan tindakan bawahannya itu ke polisi. Pelaku perempuan berinsial IR pun langsung digelandang ke Polres Gorontalo Kota.
Tak cuma mengadukan ke polisi, Marzuki pun meminta polisi untuk menghukum seberat-beratnya IR karena telah merusak nama baik Baznas Kota Gorontalo khususnya, di mata para pembayar zakat yang notabene adalah warga Kota Gorontalo, yang didalamnya sudah termasuk para ASN. Terkait dugaan korupsi ini, Marzuki menceritakan ikhwal penyelewengan itu terbongkar.
Jadi, ketika Bazda dialihkan ke Baznas, si pelaku ikut dilantik bersama jajaran yang lain. Usai pelantikan, pelaku IR melapor bahwa ada dana senilai Rp. 500 juta lebih di kas Bazda untuk Baznas. “Yang disampaikan ke kami secara lisan oleh terduga, tanpa memperlihatkan bukti fisik. Namun karena kami berpikir terudga ini adalah bendahara Bazda lalu, kami pun percaya saja,” ujar Marzuki.
Dengan ketersediaan dana segitu banyak, Baznas pun melakukan berbagai kegiatan, salah satunya kegiatan terkait pendidikan, yakni pendistribusian bantuan terhadap peserta pendidikan. Ditengah mempersiapkan kegiatan tersebut, tiba-tiba pihaknya menerima kabar via telepon dari pelaku, yang mengaku kalau dirinya tertimpa musibah yakni kehilangan uang. Kabar itupun sempat membuat panik pengurus Baznas. Pasalnya, uang senilai Rp. 60 juta yang katanya dicuri itu, akan digunakan untuk membiayai kegiatan tersebut.
“Anggaran Rp 60 juta itu, untuk mengganti transport ribuan peserta yang hadir pada kegiatan tersebut. Kami pun mendapatkan solusi meminjam uang ke instansi lain, dan akhirnya kegiatan itu berlangsung sukses. Tak sampai disitu, kami pun menindak lanjuti mencari tahu kenapa anggaran Rp 60 juta itu bisa hilang. Dan kenapa terduga korupsi ini tidak ingin melapor kejadian itu ke pihak berwajib. Nah, setelah terduga korupsi ini dikumpulkan bersama kami, petunjuk selanjutnya kami pun dibentuk tim investigasi mencari tahu akar kejadian sebenarnya.
Dan setelah kami mendapatkan informasi kuat, akhirnya terduga korupsi ini mengakui perbuatannya, dimana ia telah memakai anggaran Rp 60 juta tersebut,” terangnya lagi. Tidak puas dengan keterangan IR si terduga korupsi, Marzuki bersama jajarannya terus melakukan pengusutan hingga meminta keterangan dari mantan pegawai Bazda. hal baru pun terungkap, bahwa ternyata semua anggaran Bazda dan Baznas itu mengalir ke rekening IR.
Dan pernyataan dari pengurus lama Bazda, mereka tak tahu menahu dengan anggaran di Bazda, sebab keuangan itu dikendalikan oleh satu orang yakni IR. “Kami sudah melaporkan dugaan kasus ini ke pihak Mapolres Gorontalo Kota, agar tidak ada kesan pembiaran dari Baznas Kota Gorontalo. Dan kami pun siap jika kemudian polisi membutuhkan keterangan lebih lanjut,” tutup Marzuki.
Sebelum digiring ke ruang tahanan, Selasa (18/09) pukul 14.00 WITA kemarin, IR sudah datang ke Unit Tipikor Polres Gorontalo Kota untuk memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik dan sekitar Pukul 14.00 Wita, IR didampingi oleh penasehat hukumnya, menjalani pemeriksaan hingga Pukul 20.00 Wita. Setelah kurang lebih enam jam lamanya diperiksa oleh penyidik Tipikor, IR kemudian resmi ditahan.
Kapolres Gorontalo Kota, AKBP Yan Budi Jaya,SIK,MM melalui Kasat Reskrim AKP Handy Senonugroho,SH,SIK yang didampingi Kanit Tipikor Alfin D.W Nuntung,S.Tr.K menjelaskan, yang bersangkutan ditahan lantaran kasus dugaan tindak pidana korupsi, penyalahgunaan kewenangan sehingga menyebabkan kerugian negara.
Dalam melaksanakan tugasnya sebagai bendahara, tersangka telah menerima setoran dana zakat dan infaq dari para bendahara SKPD yang bersumber dari gaji ASN yang dipotong sebesar 2,5 persen. Setelah tersangka menerima anggaran tersebut, tersangka tidak melaksanakan kewajibannya untuk menyetorkan dana zakat infaq ke rekening Baznas Kota Gorontalo, melainkan digunakan secara pribadi, sehingga hal itu mengakibatkan kerugian terhadap lembaga Baznas dengan nilai kerugian Rp 526.627.855, sebagaimana yang diterima oleh penyidik dari pihak BPKP RI Perwakilan Gorontalo.
“Akibat dari perbuatannya tersebut, Baznas pula turut merugi karena tidak dapat melaksanakan kegiatan sebagaimana yang direncanakan, para penerima zakat tidak mendapatkan hak nya dan hal tersebut pula turut mengurangi kepercayaan masyarakat untuk membayar zakat di Baznas Kota Gorontalo,†jelasnya. (abnk)