Enam tersangka saat diamankan kepolisian bersama barang bukti.
Enam tersangka saat diamankan kepolisian bersama barang bukti.

RadarGorontalo.com – Ini ibu-ibu bukannya diam di rumah urus keluarga, justru nongkrong dan main judi.  Akhirnya dicokok Buser Polda Gorontalo. Ironisnya, salah satu dari ibu rumah tangga itu, berstatus sebagai PNS di salah satu SMP di Bone Bolango. Mereka diciduk, saat asyik berjudi di Kelurahan Dulalowo Timur tepatnya di Perumahan Kaputih Indah, Kamis (25/8) kemarin. Kepolisian juga berhasil mengamankan barang bukti senilai Rp. 677.000, bersama para tersangka.

Penangkapan itu berkat informasi dari warga. Setelah melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan Polsek kota Tengah Polres Gorontalo Kota, Tim Buser Polda Gorontalo langsung menciduk para pelaku. Dari hasil penangkapan terhadap pelaku Judi jenis kartu tersebut telah diamankan lima ibu rumah tangga dan satu orang laki-laki yang ikut bermain judi yaitu NM (36) ibu rumah tangga, warga Bugis, SH (39) warga Tomulabutao, AP (46) PNS di salah satu SMP di Kabupaten Bone Bolango, HA (58), IL (50) dan satu orang laki-laki berinisial HJ (48).

Kabid Humas Polda Gorontalo AKBP Bagus Santoso, menjelaskan diantara lima ibu rumah tangga ini, salah satu dari mereka merupakan seorang guru SMP di Molotabu Kabupaten Bone Bolango. Bahkan kata Bagus, tempat perjudian ini di rumah oknum PNS. “Kami tidak main-main untuk memberantas penyakit masyarakat, dan tidak mengenal dia perempuan ataupun laki-laki,” ujarnya.

Ditambahkannya juga, ke enam tersangka ini akan dijerat dengan pasal 303 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun atau pidana denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah. (rg-60)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.