GORONTALO (RGOL.ID) – Gorontalo tak butuh beras impor, karena beras produksi Gorontalo berlimpah dan stok beras masih cukup sampai 3 bulan ke depan. Gubernur mengatakan, Gorontalo surplus beras, makanya harus dijaga, jangan sampai harga beras anjlok dan kalau itu terjadi, maka para petani semakin terjerat utang, apalagi kalau gagal tanam, makanya ketersediaan pupuk dan bibit harus terjaga dengan baik.
Mengenai keresahan yang terjadi di kalangan petani sekarang ini, Gubernur tersenyum, petani saja tahu kalau itu kebijakan dari pusat.
Tujuannya bagus hanya saja pelaksanaan sangat dadakan. Setidaknya kata Gubernur dengan aturan ini penyaluran pupuk subsidi akan tepat sasaran, tepat waktu, tidak seperti kemarin, pupuk subsidi bisa dialihkan ke tempat lain. “jadi aneh dan lucu, kalau politisi tidak tahu soal kebijakan pemerintah pusat itu,” kata Gubernur sambil tertawa terkekeh-kekeh.
Gubernur juga menyampaikan terima kasih kepada petani atas pengertian mereka. Untuk itu, Gubernur berjanji akan membantu para petani agar bisa masuk dalam program tersebut, sehingga para petani bisa mendapatkan pupuk subsidi.
“Yang tidak punya KTP, pemerintah bantu agar dapat KTP, pokoknya kita beri kemudahan-kemudahan,” kata Gubernur. Soal ketersediaan pupuk, Gubernur akan melibatkan Bumdes sebagai penyalur pupuk, semakin banyak penyalur, semakin bagus agar petani bisa dengan mudah mendapatkan pupuk.
InsyaAllah para petani bisa segera menanam agar hutang mereka tidak semakin menumpuk. Sementara itu, terkait curhatan para petani soal aturan pupuk bersubsidi yang memberatkan petani, Gubernur Rusli Habibie meminta agar aturan tentang pupuk bersubsidi diundur selama enam bulan sejak diberlakukan awal Januari lalu.
Aturan itu dinilai memberatkan petani karena terlalu cepat diundangkan tanpa sosialisasi. Aturan yang dimaksud yaitu Permentan No. 46 tahun 2020 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian.
Regulasi baru itu tidak membolehkan petani membeli pupuk jika tidak berkelompok dan terdaftar dalam eletronik rencana definitif kebutuhan kelompok (e-RDKK).