
RadarGorontalo.com – Masyarakat sepertinya harus teliti ketika membeli obat yang dijual bebas di warung pinggir jalan, atau apotek. Sebab saat ini Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) lagi disibukkan dengan kasus peredaran obat palsu, yang tidak hanya beredar di pinggi jalan, tapi sudah mulai masuk ke apotek-apotek. Seperti beredarnya obat palsu terapi disfungsi ereksi, atau dikenal dengan sebutan PDE5 Inhibitor (Phosphodiesterase type 5 inhibitor). Yang menjadi salah satu dari obat yang kerap dipalsukan, dan juga ditemukan di apotek.
Kata Sekjen PP IAI Noffendri, S.Si, Apt, meski di luar Gorontalo peredaran obat palsu ini berhasil ditangani pihak IAI dan aparat hukum juga BPOM. Tapi masyarakat dan Pemerintah Daerah (Pemda) di Gorontalo, perlu menyikapi dan melakukan investigasi ke apotek-apotek, sebab tidak sedikit obat palsu yang berhasil di edarkan oknum yang tidak bertanggungjawab. Seperti pencegahan dan pengawasan yang dilakukan IAI Gorontalo, untuk mengantisipasi masuknya obat palsu tersebut di wilayah Gorontalo. “Inti dari seminar ini, yakni bagaimana cara mengantisipasi masuknya obat palsu ke wilayah Gorontalo,” ujar Noffendri.
Lanjut Noffendri, perang terhadap obat palsu harus dilakukan. Peran apoteker menurutnya harus menjadi, salah satu key success factor dalam upaya melawan obat palsu, para apoteker dapat mengedukasi diri sendiri, juga rekan kerja, dan pasien tentang obat dan risiko obat palsu. Karena peran aktif para apoteker dalam perang melawan obat palsu ini, adalah memastikan bahwa obat yang disediakan di apotek dibeli dari distributor resmi, dan jangan ragu untuk melaporkan kecurigaan terhadap obat yang diterimanya.
Tidak hanya itu, pemalsuan obat merupakan masalah yang masih dihadapi oleh berbagai negara di dunia, termasuk juga oleh Indonesia. Dan sekarang ini target pemalsuan tidak hanya pada obat dengan merek tertentu, tetapi semua jenis obat dapat menjadi target pemalsuan, baik obat bermerek ataupun obat yang generik. “Di Indonesia, obat palsu bisa masuk melalui penyelundupan, juga dapat berasal dari impor ilegal termasuk obat-obatan tanpa izin edar atau memang diproduksi di Indonesia, oleh produsen-produsen yang tidak resmi atau ilegal. Ini menjadi persoalan yang serius yang harus ditangani oleh pemangku kepentingan,” kata Noffendri. (rg-62)