GORONTALO (RGOL.ID) – Berbagai langkah diambil oleh Pemerintah untuk mengurangi angka penularan Covid-19 di wilayah hukum Kota Gorontalo.
Selain diwajibkan untuk menerapkan Protokol Kesehatan (Protkes) secara ketat, Pemerintah Kota Gorontalo melalui Satgas Covid-19 menerapkan sistem swab test dan vaksin di tempat.
“Hukuman bagi orang yang tidak menerapkan protokol kesehatan di tempat keramaian atau di ruang publik, kita akan swab dan vaksin
Jika positif, kita langsung karantina, dengan catatan, seluruh keluarga tersebut kita akan swab dan kemudian diteruskan dengan vaksin,” ujar Walikota Gorontalo, Marten A. Taha, Jumat (6/8/21) kemarin.
Selain itu, pemerintah juga menyediakan fasilitas swab dan vaksin diberbagai tempat umum, salah satunya di Pasar tradisional.
Kebijakan ini kata Marten, merupakan tindak lanjut Instrukak Mendagri nomor 29 tahun 2021 tentang PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) level III, level II dan level I serta mengoptimalkan posko penanganan Corona Virus Disease 2019 di tingkat desa dan kelurahan untuk mengendalikan penyebaran Covid-19.