RGOL.ID GORONTALO – Pemberian nama jalan dan sarana umum merupakan Ranperda yang digagas DPRD Kota Gorontalo yang fungsinya agar masyarakat Kota Gorontalo dapat dengan mudah mengetahui nama nama jalan yang ada di Kota Gorontalo, sebab sampai saat ini masih banyak jalan yang tidak mempunyai nama.


Tetapi dalam pembahasannya ada perda lama dengan Nomenklaltur yang sama yakni Perda NO 15 tahun 2005.


Berbeda dengan Perda lama, Ranperda baru yang diserahkan Pemkot Gorontalo tidak mencantumkan nama jalan padahal dalam perda lama nama nama jalan yang ada di Kota Gorontalo telah dicantumkan sebegitu rapih kata Roly Kadullah.

Terlebih lagi Aleg Komisi C tersebut juga melihat pergantian nama jalan yang ada di Kota Gorontalo dilakukan berdasarkan Perwako bukan berdasarkan Perda.

“Perda NO 15 tahun 2005 merupakan perda lama yang telah diterbitkan Pemkot Gorontalo, karena dari tahun ke tahun perda tersebut sudah mengalami banyak perubahan dan perubahan tersebut sudah mencapai 50% dan tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat sekarang,maka perda tersebut harus diganti dan dibuatkan perda baru,apakah Ranperda baru ini hanya sebagai pelengkap perda lama atau merupakan Ranperda baru”,Tanya Rory

Sebab Politisi PPP (Partai Persatuan Pembangunan) melihat bahwa saat ini banyak nama jalan menggunakan Ex, misalnya HB Jassin Ex Agussalim, Nani Wartabone Ex Panjaitan dsb.


Sehingga Rory Kadullah meminta kepada Pemkot Gorontalo untuk memberikan dokumen Perda NO 15 tahun 2005 dan Perwako tersebut untuk di kaji lebih dalam sebagai acuan untuk menyempurnakan Ranperda baru yang sedang dibahas.

“Saya Ingin mendapatkan Perda NO 15 tahun 2005, jadi tolong diserahkan ke kami bersama Perwako Perwako yang sudah terbit,agar supaya dapat kami kaji dan Kroscek supaya diantara pemerintah pusat pemerintah provinsi dan Kota tidak tabrakan jalan, dan juga kami ingin tau apa sebenarnya nama nama jalan di Kota Gorontalo saat ini “,Pungkasnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.