Balon Perseorangan Wajib Input Data Pendukung, di SILON

LIMBOTO (RGOL.ID) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gorontalo, telah menetapkan Jumlah Minimum Dukungan Persyaratan dan Persebaran Pasangan Calon Perseorangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo Tahun 2020, sebanyak 24.174 dukungan, dan minimal tersebar di 10 kecamatan yang ada di Kabupaten Gorontalo.

Devisi Teknis KPU Kabupaten Gorontalo, Kadir Mertosono, mengatakan bahwa ini sesuai dengan SK KPU Kabupaten Gorontalo Nomor 510/PL.02.2-Kpt/75O1/KPU-Kab/X/2019. Dan juga sesuai dengan jadwal tahapan bahwa waktu penyerahan dukungan selama 5 (lima) hari tanggal 19-23 Februari 2020 mendatang.

”Dalam ketentuan Pasal 14 PKPU 18 Tahun 2019, terdapat tiga jenis formulir yang wajib disampaikan oleh Bakal Paslon Perseorangan kepada KPU Kabupaten Gorontalo pada saat penyerahan syarat dukungan dan Sebaran yaitu, Fomulir Model B1-KWK Perseorangan, Formulir Model B.1.1-KWK Perseorangan dan formulir Model B.2-KWK Perseorangan,” kata Kadir.

Lebih lanjut dijelaskan, sebelum menyerahkan jumlah minimal dukungan dan sebaran, bakal Paslon Perseorangan juga wajib menginput data pendukung yang tercantum dalam surat pernyataan dukungan (B1-KWK Perseorangan) kedalam Sistem Informasi Pencalonan (Silon). Hal ini dikarenakan formulir BI-KWK Perseorangan adalah Formulir yang berisi Surat Pernyataan Dukungan masing-masing pendukung yang ditempel dengan fotokopi KTP Elektronik atau dilampiri surat keterangan dari Dinas Dukcapil.

“Terkait penggunaaan Silon, setelah semua data pendukung atau Form B1-KWK Perseorangan diinput di Silon, maka secara otomatis Formulir Model B1.1 KWK Perseorangan yang berupa tabel daftar nama pendukung yang dikelompokkan berdasarkan wilayah kelurahan atau desa dapat dicetak dariSilon, begitu juga dengan Formulir Model B.2-KWK Perseorangan atau Rekapitulasi jumlah dukungan bakal Paslon secara otomatis dapat dicetak dari Silon,” tambahnya.

Saat ini, kata Kadir lagi, KPU Kabupaten Gorontalo telah membuka helpdesk Pencalonan Perseorangan sejak bulan Oktober 2019 silam. Sehingga bagi masyarakat yang akan mencalonkan dirinya sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Gorontalo melalui jalur Perseorangan sudah dapat mengambil User name dan Pasword Silon untuk digunakan menginput data dukungan, dengan ketentuan bakal Paslon menyampaikan Mandat LO dan Operator Silon kepada KPU Kabupaten Gorontalo. (iyn)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.