Bawaslu Bonebol Terancam Dilapor ke DKPP

bawaslu

RadarGorontalo.com – Pemecatan dua ketua Panwascam kecamatan oleh Bawaslu kabupaten Bone Bolango (Bonebol) terus berpolemik. Dua ketua panwas yang dipecat, Yusain Gaga ketua Panwas Bulawa dan Ridwan Anggowa ketua Panwascam Suwawa Selatan mengancam melaporkan ketua dan anggota Bawaslu Bone Bolango ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia.

Mereka menilai tindakan pemberhentian yang dilakukan Bawaslu Bone Bolango tidak sesuai aturan dan semena-mena, karena proses pemberhentian tidak melalui sidang. “itu melanggar aturan, bagaimana mungkin tidak melalui sidang langsung ada pemecatan.” tandas Yusain Gaga. Apalagi dalam kasus ini, dirinya dan Ridwan Anggowa baru mencalonkan diri di Pilkades dan belum menjadi Kades. Karena dalam UU Pemilu pasal 117 huruf (n) disebutkan untuk menjadi anggota Panwascam itu bersedia tidak menduduki jabatan politik dan pemerintahan. Itu artinya nanti duduk di politik atau pemerintahan baru melanggar atau diberhentikan.

Sementara itu, ketua Bawaslu Bone Bolango, Fahri Kaluku, SH menanggapi santai ancaman mantan ketua Panwascam Bulawa dan Suwawa Selatan. Menurut Fahri, keputusan Bawaslu memecat dua ketua Panwascam itu sudah sesuai mekanisme dan prosedur yang ada. “secara administrasi, semua tahapannya sudah kami jalankan, termasuk mengundang keduanya untuk dimintai klarifikasi.” tegasnya. Makanya kata Fahri, proses pemecatan ini bukan tindakan semena-mena dari Bawaslu, tapi sudah melalui proses tahapan yang panjang. “ini masalah dari tahun 2017, nanti sekarang baru keluar putusannya.” tambah Fahri.

Apalagi putusan pemecatan ini sudah melalui kajian di Bawaslu RI. Agar lebih dipahami, Fahri menjelaskan alur dari proses pemecatan ketua Panwascam Bulawa dan Suwawa Selatan. Diawali dengan kajian di Bawaslu Bone Bolango, kemudian diusulkan ke Bawaslu Provinsi Gorontalo. Dari Bawaslu Provinsi Gorontalo diusulkan ke Bawaslu RI. Selanjutnya Bawaslu RI membalas surat itu ke Bawaslu Provinsi Gorontalo, kemudian Bawaslu Provinsi memerintahkan ke Bawaslu Bone Bolango. “seperti inilah tahapan dan jenjang dari proses pemecatan.” ungkapnya.

Memang kata Fahri, dua Panwascam yang dipecat itu sangat jelas pelanggarannya, karena mencalonkan diri dalam pemilihan kepala desa. Sementara dalam aturan itu sangat tegas, jangankan mencalonkan diri, baru berniat saja sudah dilarang. Fahri juga menginformasikan bahwa bukan hanya dua anggota Panwascam ini yang dipecat, tapi masih ada 4 anggota Panwascam yang diusulkan pemecatan, karena 4 anggota Panwascam itu berprofesi sebagai aparat pemerintah. “tapi untuk putusan pemecatan 4 orang ini, tetap kami menunggu perintah dari Bawaslu RI.” paparnya.

Fahri pun mengaku ancaman Yusain dan Ridwan melaporkan Bawaslu Bone Bolango ke DKPP salah alamat. Seharunya mereka menggugat ke PTUN karena berkaitan dengan SK pemecatan. “karena mereka ingin menganulir SK, maka harusnya ke PTUN bukan DKPP. Tapi kalau toh berproses di DKPP, kami siap dengan bukti-bukti yang ada.” tuturnya. (RG-46)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.