Bawaslu Kantongi 23 Laporan Pelanggaran Pemilu

Jaharudin Umar

RadarGorontalo.com – Sebanyak 23 pelangaran Pemilu ditangani Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupate/Kota dan Provinsi Gorontalo. Pelanggaran pemilu itu dari money politik hingga Alat Peraga Kampanye (APK) yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hal ini sebagaimana dijelaskan Ketua Bawaslu Provinsi Gorontalo, Jaharudin Umar pada kegiatan rapat koordinasi seluruh pengawas pemilu kecamatan dan Kabupaten/Kota tentang penguatan kapasitas pengawas pemilu dalam rangka pelaksanaan produk hukum Bawaslu yang turut dihadiri Komisioner Bawaslu RI, Fritz Edward Siregar.

Dalam kesempatan itu, Jaharudin menjelaskan dari 23 pelanggaran itu, dua telah masuk ke Penegakan Hukum Terpadu Pemilihan Umum (Gakumdu). “Satu di Kota menunggu proses banding ditingkat Pengadilan Tinggi Gorontalo dan satunya di Kabupaten Gorut sementara berproses ditingkat Gakumdu,” urainya.

Sementara kasus lainnya masih dalam proses klarifikasi oleh Bawaslu Kabupaten/Kota. Sementara itu, Komisioner Bawaslu RI Divisi Hukum, Fritz Edward Siregar mengingatkan Bawaslu Kabupaten/ Kota dan Provinsi Gorontalo agar menegakkan peraturan Pemilu sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Bukan itu saja, perlu ada penyamaan presepsi dan kesepakatan Bawaslu dalam melakukan pengkajian pelangaraan pemilu. “Teman-teman perlu melakukan grafik terhadap penyelesaian pelangaran pemilu dan Mengapload kerja teman-teman di Medsos biar diketahui masyarakat Bawaslu bekerja secara transparan,” tuturnya. (rg-57)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.