GORONTALO (RGOL.ID) – Sebagaimana putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu yang diadukan salah satu peserta pemilihan di Kabupaten Gorontalo dengan Nomor Register: 169-PKE-DKPP/XI/2020 dan dibacakan pada hari Rabu tanggal 13 Januari 2021.
pada pokoknya menyatakan merehibilitasi nama baik Teradu I Wahyudin M. Akili, selaku ketua merangkap anggota Bawaslu Kabupaten Gorontalo, Teradu II Moh. Fadjri Arsyad, dan Teradu III Alexander Kaaba masing-masing selaku anggota Bawaslu Kabupaten Gorontalo
selanjutnya memerintahkan kepada Bawaslu Provinsi Gorontalo untuk melaksanakan putusan tersebut paling lama 7 (tujuh) hari sejak putusan dibacakan.