Bawaslu Provinsi Gorontalo Minta Petunjuk Bawaslu RI

GORONTALO (RGOL.ID) – Sebagaimana putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu yang diadukan salah satu peserta pemilihan di Kabupaten Gorontalo dengan Nomor Register: 169-PKE-DKPP/XI/2020 dan dibacakan pada hari Rabu tanggal 13 Januari 2021.

pada pokoknya menyatakan merehibilitasi nama baik Teradu I Wahyudin M. Akili, selaku ketua merangkap anggota Bawaslu Kabupaten Gorontalo, Teradu II Moh. Fadjri Arsyad, dan Teradu III Alexander Kaaba masing-masing selaku anggota Bawaslu Kabupaten Gorontalo

selanjutnya memerintahkan kepada Bawaslu Provinsi Gorontalo untuk melaksanakan putusan tersebut paling lama 7 (tujuh) hari sejak putusan dibacakan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.