RGOL.ID, GORONTALO – Dalam rangka HUT ke-20 Kabupaten Bone Bolango, maka Pemda Kabupaten Bone Bolango kembali memberikan keringanan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), serta pemulihan ekonomi masyarakat dan daerah.
Kepala Badan Keuangan dan Pendapatan Daerah, Iwan Mustapa menjelaskan keringanan ini dibagi menjadi dua periode yaitu sampai 9 Februari dan sampai 24 Februari.
“Pemda meluncurkan keringanan BPHTB ini, dengan keringanan sebesar 30 % untuk pengurusan periode hingga 9 Februari 2023 dan 20 % untuk periode hingga 24 Februari 2023,” jelas Iwan Mustapa.
Mantan Asisten III Setda Bone Bolango itu mengungkapkan untuk mendapatkan keringanan ini, masyarakan bisa melakukan permohonan melalui aplikasi eBPHTB by SIKAP Bone Bolango yang kemudian akan membuat SSPD selanjutnya dapat memilih Menu Ajukan Keringanan untuk mendapatkan fasilitas keringanan ini.
“tetapi harus diingat, fasilitas keringanan ini akan berlaku khusus pembayaran melalui Channel bayar BSG ataupun via QRIS dan keringanannya cukup besar, sehingga kami harapkan hal ini dapat membantu masyarakat dalam melegalisasi aset tanahnya,” ungkapnya.
Iwan menuturkan fasilitas keringanan ini juga menjadi dukungan Pemerintah Daerah dalam kegiatan Sertifikasi Tanah untuk rakyat serta Pemasangan Patok Batas Bidang Tanah – Satu Juta Patok Batas Bidang Tanah untuk Indonesia yang dilaksanakan oleh Kementerian ATR/BPN.
“sehingga dengan kemudahan BPHTB ini, masyarakat bisa segera melegalkan aset tanahnya,” ungkapnya.
Sementara itu Bupati Bone Bolango, Hamim Pou meminta masyarakat manfaatkan betul keringanan BPHTB ini melalui pembayaran non tunai. “ini bagian upaya kita untuk membantu masyarakat,” tutur Hamim. (awl-46)