Bayar BPHTB Via BSG Channel dan QRIS, Dapat Keringanan Sampai 30 Persen

RGOL.ID, GORONTALO – Dalam rangka HUT ke-20 Kabupaten Bone Bolango, maka Pemda Kabupaten Bone Bolango kembali memberikan keringanan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan  Bangunan (BPHTB), serta pemulihan ekonomi masyarakat dan daerah.

Kepala Badan Keuangan dan Pendapatan Daerah, Iwan Mustapa menjelaskan keringanan ini dibagi menjadi dua  periode yaitu sampai 9 Februari dan sampai 24 Februari.

“Pemda meluncurkan keringanan BPHTB ini, dengan keringanan sebesar 30 % untuk pengurusan periode hingga 9 Februari  2023 dan 20 % untuk periode hingga 24 Februari 2023,” jelas Iwan Mustapa.

Mantan Asisten III Setda Bone Bolango itu mengungkapkan untuk mendapatkan keringanan ini, masyarakan bisa melakukan permohonan melalui aplikasi eBPHTB by SIKAP Bone Bolango yang kemudian akan membuat SSPD selanjutnya dapat memilih Menu Ajukan Keringanan untuk  mendapatkan fasilitas keringanan ini.

“tetapi harus diingat, fasilitas keringanan ini akan berlaku khusus pembayaran melalui Channel bayar BSG ataupun via QRIS dan  keringanannya cukup besar, sehingga kami harapkan hal ini dapat membantu masyarakat dalam melegalisasi aset tanahnya,” ungkapnya.

Iwan menuturkan fasilitas keringanan ini  juga menjadi dukungan Pemerintah Daerah dalam kegiatan Sertifikasi Tanah untuk rakyat serta Pemasangan Patok Batas Bidang Tanah – Satu Juta Patok Batas Bidang Tanah untuk  Indonesia yang dilaksanakan oleh Kementerian ATR/BPN.

“sehingga dengan kemudahan BPHTB ini, masyarakat bisa segera melegalkan aset tanahnya,” ungkapnya.

Sementara itu  Bupati Bone Bolango, Hamim Pou meminta masyarakat manfaatkan betul keringanan BPHTB ini melalui pembayaran non tunai. “ini bagian upaya kita untuk membantu masyarakat,”  tutur Hamim. (awl-46)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.