Berenti Jo Ba’ Roko

ilus (Anwar/RG)
ilus (Anwar/RG)

Stop Merokok

RadarGorontalo.com – Isu nasional terkait bakal dipatoknya harga rokok dengan harga paling minimun dibandrol Rp 50 ribu per bungkus rokok, menuai tanggapan dari sejumlah legislator di Deprov Gorontalo. Tidak terkecuali dari mereka yang perokok aktif, di parlemen Puncak Botu ini.

Sekertaris Fraksi PAN Deprov, Hendra Nurdin, mengaku adalah hal yang wajar, bila harga rokok bisa mencapai Rp 50 ribu per bungkus. “Karena mungkin, selain kebijakan pusat untuk mendulang pajak dari rokok, juga pada sisi lain, untuk meminimalisir angka kematian yang dikarenakan merokok. Bagi saya, sah-sah saja, harga rokok mahal. Jadi, bagi yang mampu membeli, silahkan. Bagi yang tidak, berhenti saja merokok,” kata Hendra.

Senada dengan Hendra, personil Fraksi PPP di Deprov, Awaludin Pauweni mengaku singkat, bila isu kenaikan harga rokok, bakal mencapai Rp 50 ribu per bungkus ini, cara yang ampuh untuk menyikapinya, adalah dengan berhenti merokok. “Berenti jo ba roko,” tukas dia.

Baca Juga :  Hau Lalahe Jadi Pelarian

Sementara itu, politisi dari Partai Hanura di Deprov, Kaspian Kadir, menilai, bila kebijakan harga rokok dipatok pada minimal angka Rp 50 ribu per bungkus, itu akan ada dampaknya bagi perokok pemula, untuk tidak ikut-ikutan merokok. “Seperti pada anak sekolah. Bila harga rokok dipatok minimal Rp 50 ribu, itu akan meminimalisir mereka, belajar merokok,” ujar Kaspian.

Hal menarik lainnya, diungkapkan oleh politisi Partai Demokrat di Deprov, Hidayat Bouty. Dia mengaku sependapat, bila pemerintah pusat, membijaksanai harga paling murah rokok, Rp 50 ribu per bungkus. “Semestinya begitu. Supaya petani tembakau juga lebih sejahtera, hehehe.” kata dia. “Karena disisi lain, di Singapura, rokok yang berasal dari Indonesia, dibandrol lebih dari Rp 100 ribu per bungkus. Di Inggris, rokok berlabel asing atau di produksi dari luar negari, harganya hingga Rp 150 ribu per bungkus. Jadi, wajar, bila di Indonesia, kelak dibandrol hingga Rp 50 ribu per bungkus. Sepanjang harga lebihnya itu, untuk cukai (pajak negara). Asal bukan untuk cukong pabrik rokok,” jelas Hidayat Bouty. (rg-28)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

1 comment