Berpolitik, RT/RW Terancam Pidana

Rapat yang diikuti KPU Kota Gorontalo, Bawaslu Kota Gorontalo, bersama Walikota Gorontalo Kamis (25/10) kemarin di ruang kerja Walikota Gorontalo

RadarGorontalo.com – Para Caleg sepertinya sudah tidak bisa lagi mengandalkan aparat desa atau kelurahan. Karena mereka dilarang ikut mengkampanyekan, bahkan Perhelatan Pemilu tahun 2019 khususnya Pileg, mulai memanas.

Masing-masing peserta terus menarik perhatian masyarakat, supaya bisa terpilih pada hari pencoblosan nanti. Tak terlepas dari aktivitas itu, aroma politik praktis mulai tercium oleh penyelenggara dan pengawas Pemilu.

Tidak terkecuali adalah peran serta Ketua Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW), yang terlibat dalam kegiatan caleg. Menariknya lagi sudah ada beberapa data oknum RT/RW ini, dikantongi oleh Bawaslu Kota Gorontalo.

Indikasinya, oknum RT/RW bisa dipidanakan berdasarkan aturan berlaku. Hal ini terkuak dalam rapat yang diikuti KPU Kota Gorontalo, Bawaslu Kota Gorontalo, bersama Walikota Gorontalo Kamis (25/10) kemarin di ruang kerja Walikota Gorontalo.

Dimana unsur Bawaslu Kota Gorontalo, menyampaikan bahwa ada beberapa RT/RW terindikasi berpolitik praktis, khususnya dalam kegiatan sosialisasi dilaksanakan beberap caleg.

Sebagai pejabat tertinggi di Pemerintahan Kota (Pemkot) Gorontalo, Walikota Gorontalo Marten A Taha sendiri, sangat menyayangkan tindakan yang dilakukan oknum ketua RT/RW. Dan meminta kepada Bawaslu Kota Gorontalo, agar menjalankan dan menindaki oknum Ketua RT/RW sesuia dengan aturan yang berlaku.

“Jauh sebelumnya, bahkan setiap pada pelaksanaan Apel pagi, saya rutin menegaskan. Bahwa, netralitas semua aparat dilingkup Pemkot Gorontalo, harus dijaga dan dijunjung tinggi.

Bukan hanya berkaitan pada pelaksanaan Pileg dan Pilres tahun 2019, menjelang Pilkada Kota Gorontalo kemarin, pun saya menyampaikan untuk semua aparat Kota netral.

Untuk indikasi pelanggaran ini, tentu harus ditindaki sesuai aturan yang berlaku oleh Bawaslu sebagai pengawas Pemilu,” tegas Walikota Gorontalo. Walikota jelaskan lagi, aktivitas caleg yang diindikasikan melibatkan oknum ketua RT/RW ini, bukan hanya merugikan oknum Ketua RT/RW itu sendiri.

Melainkan, berdampak tidak baik terhadap peserta Pileg tahun 2019, yang bisa merugikan Caleg. “Yang dirugikan itu, bukan hanya oknum RT/RW, tapi caleg itu sendiri. Bisa-bisa berujung pada pelanggaran Pemilu,” tutup Walikota. (rg-62)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.