GORONTALO (RGOL.ID)—Mantan ketua DPR Provinsi Gorontalo Rustam Akilie bersaksi di Pengadilan Tipikor untuk tersangka AWB alias Asri, kasus Gorontalo Outer Ring Road (GORR). Menariknya di akhir persidangan Rustam Akilie meminta kepada hakim untuk memberi keputusan yang adil dalam kasus ini. “
Saya berharap majelis hakim untuk dapat memberikan keputusan adil dalam kasus ini,’ kata Rustam Akilie.
Sontak pernyataan Rustam ini membuat hakim ketua H Prayitno Iman Santoso sempat kaget. Dan merespon dengan penegasan tegas. “ Yang saya tanyakan.
Apa ada keterangan lain, yang saudara saksi ingin sampaikan. Bukan pendapat saksi. Soal keputusan jangan diragukan, kami akan memutuskan dengan prinsip keadilan. Itu pasti, kami tidak menerima sogok. Yakinlah putusan tidak dipengaruhi siapapun.
Kalau fakta fakta hukum membuktikan bersalah, ya kita vonis bersalah sesuai dengan perbuatan. Jika fakta hukum tidak terbukti, ya dibebaskan,’ ujar Hakim Ketua H Prayitno Iman dengan nada tegas.
Mendapat penjelasan. Rusatam Akilie sebagai saksi, menyatakan sudah tidak ada yang ia sampaikan. Sehingga persidangan dilanjutkan dengan keterangan saksi lain. Dalam keterangan, Rustam Akilie mengakui kalau awal pengusulan anggaran bukan untuk proyek GORR.
Tapi baru sebatas proyek by pass. “ Jadi, penganggaran proyek by pass itu berbeda dengan GORR,’ ujar Rustam Akile menjawab pertanyaan jpu terkait GORR. Kata Rustam, dalam pengusulan perubahan anggaran. Itupun secara spesifik tidak menyebut proyek GORR.
Tapi pergeseran anggaran untuk kepentingan pengadaan lahan untuk kepentingan umum.
Ketika ditanya oleh hakim ketua H Prayitno. Sebagai ketua DPR, kenapa tidak mencegah jika ada indikasi proyek ini dianggap bermasalah. ? pertanyaan ini juga sempat di tanyakan terdakwa AWB alias Asri, kepada saksi Rustam Akilie.