Bersaksi Untuk AWB, Gubernur : Beliau Orang Baik

Gorontalo (rgol) – Gubernur Gorontalo Rusli Habibie kembali memenuhi panggilan sebagai saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kota Gorontalo, Rabu (10/3).

Kali ini Rusli bersaksi atas perkara hukum jalan Gorontalo Outer Ring Road (GORR) dengan terdakwa AWB yang juga pernah menjabat Kepala Biro Pemerintahan dan Kesra Provinsi Gorontalo.

Saat diberi kesempatan terakhir untuk menyampaikan keterangannya, Gubernur Rusli menyampaikan penilaiannya terhadap AWB. Ia menilai mantan anak buahnya itu orang baik dan sudah sembilan tahun bersamanya di pemerintahan.

“Mohon izin pak Hakim, terdakwa AWB ini orang baik. Beliau ikut saya tiga tahun sejak saya bupati dan enam tahun saat saya gubernur. Semua pembayaran pembebasan lahan dilakukan melalui rekening tidak ada yang dibayar langsung,” kata Rusli.

Gubernur juga sempat meminta majelis hakim memanggil para pemilik tanah selaku penerima uang pembayaran dari pemprov. Menurutnya, perlu untuk diungkap dalam persidangan kenapa ada pembayaran ganda selama proses pembebasan lahan.

“Kami melakukan pembayaran setelah mendapat surat resmi dari BPN sebagai panitia pengadaan tanah. Jadi yang menentukan harga dari appraisal dan melakukan verifikasi, validasi itu dari BPN,” katanya.

Selain Gubernur Rusli, Wakil Gubernur Idris Rahim dan mantan Kepala BPN Gorontalo Gabriel Tri W ikut diperiksa sebagai saksi dalam persidangan tersebut.

Bertindak sebagai Hakim Ketua yakni Prayitno Imam Santoso ditemani Pangeran Hotma Sianipar sebagai hakim pengganti anggota 1 dan Cecep Dudi Muklis Sadikin sebagai hakim anggota 2. (RG-25)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.