Bersekongkol Naikkan Tarif Pesawat, Garuda dan Lion Dilaporkan ke KPPU

RGOL.ID – Lima maskapai penerbangan, Garuda Indonesia, Lion Air, Sriwijaya Air, Citilink dan Batik Air yang tergabung dalam Garuda Indonesia Grup dan Lion Air Grup dilaporkan ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) karena diduga bersekongkol dalam menentukan tarif pesawat mahal.

Seperti yang dilansir RMOL.ID pelapor adalah ratusan advokat yang tergabung dalam Forum Advokat Muda Indonesia (FAMI) yang menuding mahalnya tiket pesawat saat ini sudah di luar batas kewajaran.

Ketua Umum FAMI, Zenuri Makhrodji, mengatakan, harga tiket pesawat yang mehal membuat banyak masyarakat mengeluh.

Bahkan, kata Zenuri, tidak hanya masyarakat, perusahaan-perusahaan juga merasa dirugikan atas tidak wajarnya harga tiket penerbangan.

“Tidak hanya itu kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) juga merasa terbebani atas naiknya tiket pesawat,” katanya dalam keterangann persnya.

Salah seorang Anggota FAMI, Saiful Anam, menambahkan, laporan yang mereka kirimkan ke KPPU adalah wujud dari pengabdian kepada masyarakat.

Situasi yang berkembang terkait harga tiket pesawat, menurutnya sangat aneh.

Meskipun sudah dikeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan 20/2019 tentang Tata Cara dan Formulasi Perhitungan Tarif Batas Atas Penumpang Layanan Kelas Ekonomi dan Keputusan Menteri Perhubungan 72/2019.

Tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri, pada kenyataannya maskapai tidak menaati bahkan membangkang terhadap kebijakan tersebut.

“Masih banyak tiket pesawat yang mahal melebihi batas atas yang telah ditentukan oleh pemerintah,” kata Anam.

Masih menurut Anam, problem mendasar mengapa harga tiket pesawat mahal adalah monopoli jasa penerbangan oleh kedua operator besar, Garuda Indonesia Group dan Lion Air Group. (*)

Sumber : rmol.id

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.