BNN Minta Sampel Rambut

ilustrasi (Anwar/RG)
ilustrasi (Anwar/RG)

radarGorontalo.com – Sepertinya tes narkotika untuk seluruh bakal calon baik yang di Pilgub maupun Pilbup Boalemo, akan diulang. Itu menyusul permintaan Badan Narkotika Nasional (BNN), yang menginginkan tes narkotika tak sebatas tes urine, namun juga harus tes rambut. Disisi lain, permintaan itu ditolak mentah-mentah oleh KPU Provinsi, dengan alasan tahapan sudah mepet.

Permintaan BNN itu tidak main-main. Dalam edarannya melalui BNN Provinsi Gorontalo, tes ulang untuk narkotika itu, sample rambut masing-masing bakal calon harus sudah berada di ke Jakarta, Senin (3/10) . Entah apa alasan BNN, sampai ngotot harus ada tes rambut. Karena sebelumnya, soal tes narkotika, dalam rapat bersama antara IDI, BNNP hingga KPU, disepakati tak perlu tes rambut. Dengan alasan waktu, dan keterbatasan alat.

Atas permintaan BNN itu, KPU Provinsi Gorontalo bereaksi keras. Mereka tegas menolak. Ketua KPU Provinsi Gorontalo Mohamad M. Tuli, mengatakan, pihaknya tidak bisa memenuhi permintaan BNN mengingat waktu tahapan untuk tes kesehatan sudah lewat. Sesuai ketentuan Peraturan KPU (PKPU) nomor 7 tahun 2016, tes kesehatan dimulai 21 September sampai 27 September 2016. “Ini sudah tanggal 30, tidak mungkin lagi kami mengadakan sampel rambut dari bakal pasangan calon,” ketus, M. Tuli, saat ditemui jumat (30/09).

Dan itu dikuatkan dengan edaran KPU RI nomor surat 540/KPU/IX/2016, yang menegaskan, dalam poin a. pemeriksaan bebas penyalahgunaan narkotika oleh BNN RI, dilakukan cukup dengan memeriksa urine atau darah. Sedangkan dalam poin b, KPU Provinsi / KIP dan KPU/KIP Kabupaten / Kota yang telah menerima hasil pemeriksaan urin / darah dari BNN Provinsi pada tanggal 27 sampai dengan 28 September 2016, kesimpulan hasil pemeriksaan tersebut dijadikan sebagai dasar pemenuhan syarat bebas penyalahgunaan narkotika yang menjadi satu kesatuan dengan pemenuhan syarat kesehatan bakal calon. “Sehingga meskipun surat edaran dari BNN ada, untuk meminta sampel rambut, KPU tidak bisa mengadakan. Karena kita mengacu pada PKPU dan surat edaran KPU tertanggal 30 September,” tegasnya. (rg-60)

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.