BONEBOL (RGOL.ID) – BNNK Bone Bolango terus melakukan sosialisasi dalam rangka pencegahan dan pemberdayaan masyarakat.
Sosialisasi dilakukan melalui Dialog Interaktif BNNK Bone Bolango dengan Dikbud Bone Bolango, di radio dengan topik penerapan Kurikulum terintegrasi anti narkoba tingkat SMP/Mts wilayah Kabupaten Bone Bolango, Sabtu (8/2) kemarin.
Dialog menghadirkan narasumber, Marni Nisabu, S.Pd, M.AP, kadis Dikbud Kabupaten Bone Bolango, Abdul Haris Pakaya, S.Pd, M.Si, Kepala BNNK Bone Bolango, dan Mulyati Imran, SKM, Kasie P2M BNNK Bone Bolango.
Kadis Dikbud Bonebol, menjelaskan bahwa kurikulum terintegrasi anti narkoba tingkat SMP/Mts merupakan ide maupun gagasan baru yang ada di kabupaten Bone Bolango, untuk menekan penyalahgunaan di lingkungan pendidikan mulai dari SD hingga SMP.
Kurikulum yang di integrasikan dengan anti narkoba tingkat SMP/Mts yaitu kurikulum mata pelajaran Matematika dan IPA. Dimana kurikulum tersebut tidak mengubah isi yang ada di dalamnya namun di tambahkan muatan/bahan ajar tentang bahaya narkoba, mulai dari metode pembelajaran, rencana pembelajaran hingga materi bahan pembelajaran mengenai bahaya narkoba di tuangkan dalam kurikulum.
seperti yang di contohkan matematika tentunya angka-angka sesuai data yang ada di BNNK Bone Bolango dari tahun ke tahun di tuangkan dalam bentuk grafik kenaikan atau penurunan penyalahguna narkoba. Untuk kurikulum IPA sendiri mengajarkan tentang tubuh manusia yang akan di rusak bila menyalahgunakan narkoba
Senada dengan itu, kepala BNNK Bone Bolango, mengatakan bahwa BNNK Bone Bolango setiap tahun mengadakan Press release mengenai kegiatan pencegahan, pemberantasan maupun rehabilitasi yang kemudian di tuangkan dalam bentuk data dan angka, sehingga data tersebut dapat di jadikan dalam bentuk bahan ajar kurikulum yang di integrasikan dengan anti narkoba.
Sementara itu, Kasie P2M BNNK Bone Bolango, menjelaskan definisi narkoba, klasifikasi dan jenis narkoba baik untuk ilmu pengetahuan dan ilmu kesehatan.
Dalam makna yang terkandung dalam P4GN itu sendiri adalah Pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba, apa yang di cegah yaitu penyalahgunaannya dan peredarannya, dan apa yang di berantas yaitu penyalahgunaannya dan peredarannya.
Selama masih dalam pemakaian ilmu penelitian dan ilmu kesehatan tidak di larang, namun bila di salahgunakan maka tentunya menyalahi aturan yang berlaku, karena hakikinya narkoba bisa mengakibatkan efek ketergantungan bila di salahgunakan. (RG-25)