RadarGorontalo.com – Ditetapkannya seluruh pasangan calon peserta Pilgub 2017, belum membuat Pilgub berjalan mulus. Tiga pasangan calon pun menggugat putusan KPU itu. Kini bola panas ada Bawaslu. Salah putus, bisa-bisa dua lembaga itu diadukan ke DKPP.

Seperti yang sudah diuraikan sebelumnya, pasangan Zainudin Hasan – Adhan Dambea (ZIHAD) menggugat putusan KPU yang meloloskan NKRI, karena status terpidana salah satu calon. Sedangkan Rusli Habibie – Idris Rahim (NKRI) gugatannya, mempersoalkan ijazah salah seorang calon pasangan ZIHAD, yang menurut mereka bermasalah. Dan terakhir, Hana Hasana dan Tonny Junus (HATI) menggugat KPU yang meloloskan dua pasangan calon lain, dengan alasan masing-masing.

Dari tiga gugatan tersebut, Bawaslu butuh waktu tiga hari untuk penelitian, apakah layak ditindak lanjuti atau tidak. Nah, keputusan Bawaslu nanti akan sangat menentukan, langkah KPU berikutnya. Apakah masih ada calon yang dicoret, atau tetap pada putusan sebelumnya. Bila, putusan dari Bawaslu dianggap salah, maka gugatan akan berlanjut hingga DKPP. Soal putusan Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi, KPU Provinsi Gorontalo, berkilah mereka tidak masuk ke ranah itu. Yang paling penting menurut KPU, masing-masing calon melengkapi syarat pencalonan, seperti yang tertuang dalam peraturan KPU.

Sementara itu, ditempat terpisah ketua tim hukum NKRI Mey Kamaru menjelaskan, dugaan pelanggaran yang mereka adukan ke Bawaslu adalah langkah KPU yang telah meloloskan pasangan ZIHAD. Menurut Mey, KPU melakukan pelanggaran. Karena ijazah yang disoal, fakta-fakta pendukungnya sudah sangat lengkap. Apalagi, kasus serupa sudah terjadi saat pemilihan walikota 2013 silam. “Ini sudah standarnya. Tapi ingat, jika Bawaslu tidak melaksanakan tugasnya dengan baik, maka tim hukum NKRI akan adukan dugaan pelanggaran ini ke DKPP,” tegas Sekretaris tim pemenangan NKRI Ghalieb Lahidjun, tadi malam. (RG)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.