BPJS Kesehatan Gorontalo Sosialisasi Perpres 75 Tahun 2019

RGOL.ID, GORONTALO – Untuk memberikan pemahaman terkait penyesuaian iuran jaminan kesehatan, maka BPJS Kesehatan Provinsi Gorontalo, kembali menggelar sosialisasi Peraturan Persiden (Perpres) nomor 75 tahun 2019, tentang perubahan atas Perpres nomor 82 tahun 2018, tentang jaminan kesehatan.

Kepala Kantor BPJS Cabang Gorontalo, Muhammad Yusrizal menjelaskan, salah satu yang dipertegas dalam Perpres 75 tahun 2019 adalah penyesuaian iuran, termasuk penyesuaian prosentase iuran peserta PPU penyelenggara negara.

Dimana dalam pasal 30 dijelaskan bahwa iuran bagi PPU pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD, PNS, prajurit, anggota Polri, kepala desa dan perangkat desa dan pekerja/pegawai, sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat 2 huruf h yakni 5 persen dari gaji atau upah per bulan.

Dimana iuran tersebut dibayar dengan ketentuan 4 persen dibayar oleh pemberi kerja, dan 1 persen dibayar oleh peserta. Pada poin ini memang terjadi perubahan, dimana pada aturan lama, 3 persen dibayar oleh pemberi kerja dan 2 persen dibayar oleh peserta.

Sedangkan penyesuaian batas atas gaji/upah sebagai dasar perhitungan iuran peserta PPU, juga terjadi perubahan, dimana pada aturan lama pasal 32 menyebutkan batas paling tinggi gaji atau upah per bulan adalah Rp8.000.000, sedangkan pada aturan baru batas paling tinggi adalah Rp12.000.000. Sementara batas paling rendah yang digunakan sebagai dasar perhitungan besaran iuran bagi peserta PPU dan pegawai swasta adalah upah minimum provinsi.

Selain itu, perubahan juga terlihat pada iuran bagi peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) atau yang disebut peserta mandiri. Dimana pada pasal 34 aturan lama Perpres 82 tahun 2018 menyebutkan besaran iuran PBPU dan BP untuk kelas satu Rp80.000/jiwa/bulan, kelas dua Rp51.000/jiwa/bulan, dan kelas tiga Rp25.000/jiwa/bulan.

Besaran iuran ini kemudian berubah dan mengalami kenaikan pada Perpres 75 tahun 2019, yakni untuk kelas satu Rp160.000/jiwa/bulan, kelas dua Rp.110.000/jiwa/bulan, dan kelas tiga Rp42.000/jiwa/bulan. “Perpres 75 tahun 2019 ini diterbitkan tanggal 24 Oktober 2019, tetapi untuk pemberlakuannya nanti 1 Januari 2020,” ujar Muhammad Yusrizal.

Bagaimana dampak penyesuaian iuran JKN-KIS bagi pekerja/buruh? Kalau dilihat, buruh yang terdampak atas penyesuaian iuran hanya yang mempunyai upah Rp8 juta/bulan – Rp12 juta/bulan atau lebih kurang 3 persen dari total pekerja. Artinya, penyesuaian iuran ini tidak akan berdampak atau berpengaruh pada buruh yang punya penghasilan dibawah Rp8 juta/bulan.

Penyesuaian iuran tersebut berdampak menambah iuran sebesar rata-rata Rp27.078 per bulan per buruh. Tambahan Rp27.078 itu sebenarnya kecil, karena sudah termasuk untuk 5 orang yakni pekerja 1 orang pasangan (suami/istri) dan 3 orang anak. Artinya kalau dihitung, beban buruh adalah Rp5.400 per jiwa per bulan.

Namun demikian, Yusrizal menyampaikan jika peserta mandiri merasa berat dengan penyesuaian iuran ini, maka bisa menurunkan kelas. BPJS Kesehatan akan menurunkan tim sampai ke desa-desa untuk memfasilitasi peserta mandiri yang ingin mempercepat penurunan kelas.

“kami berharap melalui sosialisasi ini, masyarakat di Provinsi Gorontalo bisa memahami penyesuaian iuran jaminan kesehatan ini,” tuturnya. (wal-46)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.