RadarGorontalo.com – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Gorontalo, membantah adanya broadcast yang beredar luas di media sosial. Dimana isi pesan itu, menyatakan bagi masyarakat yang tidak memiliki kartu BPJS akan dikenakan sanksi tidak mendapat pelayanan publik seperti telah diatur dalam pasal 9 Peraturan Presiden nomor 86 tahun 2013. Layanan publik yang dimaksud seperti tidak bisa mengurus SIM, STNK, Sertifikat Tanah, Paspor, IMB dan llain sebagainya. Konon peraturan itu, diterapkan mulai per 1 Januari 2018.
Hal ini kemudian dibantah BPJS Kesehatan melalui Staf SDM, Umum dan Komunikasi Publik Uswatun Khasanah, dimana dijelaskan broadcast tersebut bukan berasal dari dari BPJS. Mungkin saja kata Uswatun, broadcast itu bersal dari unit pelayanan publik di instansi pemerintahan. Untuk proses pelaksanaan PP nomor 86 tahun 2018, akan ditindaklanjuti dengan pertemuan kelembagaan oleh BPJS Kesehatan dengan institusi pelayanan publik pemerintah sesuai dengan regulasi. “Jadi kami tekankan perihal broadcast yang sudah beredar luas di media sosial, bukan berasal dari BPJS,” tegasnya.
Sehingganya kata Uswatun, masyarakat perlu mengklarifikasi langsung kepada BPJS, perihal informasi yang diterima melalui media sosial. Kalaupun ada pengumuman kepada pelanggan BPJS ataupun masyarakat, BPJS biasanya mengumumkan melalui media cetak ataupun media elektronik. “Biasanya juga pengumuman ataupun informasi yang kami sampaikan, kami pampang di papan pengumuman kantor BPJS Kesehatan,” ucap dia. (rg-60)