Bubarkan Pesta Miras, Kades Bongongoayu Dianiaya

RGOL.ID – Hendak menegakkan aturan jam malam, Kepala Desa Bongongoayu, Kecamatan Boliyohuto, Darwin Pongoalo malah dianiaya oknum masyarakat berinisial SS.

Peristiwa ini terjadi Sabtu (18/4) kemarin, sekitar pukul 22.30 wita. Darwin Pongoalo dianiaya karena menegur sekaligus membubarkan sekelompok orang yang sementara pesta minuman.

Namun sangat disayangkan, meski sempat diamankan di Polsek Boliyohuto, SS akhirnya dibebaskan dan melaporkan balik Ayahanda ke polisi dengan laporan pengeroyokan.

Saat diwawancarai tadi malam, Darwin Pongoalo menjelaskan, saat itu, dirinya bersama tim piket jam malam yakni Ketua BPD Linmas dan Sekdes bersama relawan lainnya sedang bertugas dan mendapat laporan ada sekelompok oknum warga sedang berkumpul dan pesta minuman keras jenis cap tikus.

Awalnya tim Sekdes yang datang menegur, tetapi terjadi adu mulut, dan sekdes sempat dikata-katai dengan perkataan tidak sopan. Kejadian inipun dilaporkan kepada Ayahanda.

“Mendengar laporan itu, saya dan beberapa relawan menuju lokasi, melakukan pengecekan, ternyata benar, masih ada beberapa orang disitu, saya pun menegur, dan menyuruh mereka pulang ke rumah masing-masing,” jelas Ayahanda.

Tapi belum lagi selesai berucap, SS langsung memukul Ayahanda. “tiba tiba saya langsung dipukul, bibir bagian dalam luka akibat pukulan, dan saat itu suasana jadi ribut, warga lain pun berdatangan, marah dan secara spontanitas melindungi saya,” tambahnya.

Saat itu juga Ayahanda melaporkan SS . “saya di BAP malam itu, dan di suruh visum, tapi karena sudah tengah malam, nanti keesokan harinya baru ke RS Boliyohuto dengan diantar oleh Babinkantimas,” ungkap Ayahanda.

Hanya saja Ayahanda kaget, ketika keesokan harinya SS sudah dibebaskan dari Polsek, dan malah terinformasi Ayahanda balik dilaporkan oleh pelaku. “itu juga saya kaget, tidak ada pemberitahuan dari pihak Polsek,” ujarnya.

Menyikapi hal ini, Kapolsek Boliyohuto, Abdul Rahman Humonggio membenarkan adanya laporan pemukulan Ayahanda Bongongoayu. “semalam ada laporan dari Ayahanda Bongongayu,” jelasnya.

Lanjut kata Abdul Rahman, terkait pembebasan pelaku, pihak polsek Boliyohuto tidak semerta-merta menahan pelaku tanpa ada surat perintah penahanan.

“Diproses terlebih dahulu, kita tidak bisa menahan pelaku selama 1×24 jam tanpa adanya surat perintah penahanan, proses visum sudah dilakukan dan insyaallah hari Senin (hari ini-red), kami akan mengundang para saksi, jadi di lidik dulu, baru bisa ditetapkan terjerat pasal berapa.

Membebaskan pelaku bukan berarti kita lepas tangan, tetapi kita tetap harus sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.

Kapolsek juga menyampaikan bahwa saat ini belum ada laporan balik dari pelaku SS. Dan jika ada laporan terkait adanya pengeroyokan dalam kejadian ini, maka Polsek akan tetap menerima dan memprosesnya. (iin/tr-12)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.