Bupati Pertegas Kawasan Tanpa Rokok

RGOL.ID, GORONTALO – Pemkab Boalemo melalui Dinas Kesehatan, berkomitmen untuk mewujudkan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (Germas) di Kabupaten Boalemo. Kampanye Gerakan Masyarakat Hidup Sehat salahsatu dengan meningkatkan advokasi dan pembinaan daerah dalam melaksanakan kebijakan kawasan tanpa rokok.

“Sudah selayaknya kita mengajak masyarakat untuk mulai Gerakan tersebut,” ungkap Bupati Boalemo Darwis Moridu saat membuka kegiatan sosialisasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR) tingkat Kabupaten Boalemo di hotel Grand Amalia, Senin (25/2) kemarin.

Dihadapan jajaran Dinas kesehatan, Camat, Kepala Desa, Pegawai Pusksemas serta tenaga pendidik se-Kabupaten Boalemo, Bupati Darwis Moridu menjelaskan bahwa masyarakat belum sepenuhnya memahami resiko bahaya merokok dan asap rokok terhadap orang lain.

Demikian juga resiko kematian dan kesakitan akibat penyakit yang terkait dengan konsumsi rokok semakin meluas. Karena itu, pemerintah berkewajiban memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai bahaya merokok dan asap rokok serta menegakkan peraturan yang efektif untuk melindungi warganya khususnya anak-anak dan remaja dan perempuan.

”Tidak ada kadar asap rokok yang bebas dari resiko, pajanan yang singkat pun tetap berbahaya, hanya dengan menciptakan lingkungan yang 100 persen bebas dari asap rokok, masyarakat akan terlindungi,” ujarnya.

Untuk itulah, kata Bupati Darwis Moridu, semua elemen masyarakat perlu melakukan langkah-langkah strategis yang berkelanjutan untuk menyelamatkan generasi yang akan datang yang menjadi tanggungjawab bersama.

Bupati Boalemo Darwis Moridu menyampaikan bahwa untuk mewujudkan derajat kesehatan bagi masyarakat,maka Pemerintah daerah Kabupaten Boalemo wajib menetapkan kawasan Tanpa Rokok yang di nyatakan di larang untuk kegiatan merokok bagi masyarakat.

Merokok sudah menjadi kebiasaan untuk seluruh elemen masyarakat, padahal merokok sudah di peringati dapat berbahaya bagi kesehatan.

Sementara itu Plt Kadis kesehatan Robert Pauweni menyampaikan tujuan dari sosialisasi Perda KTR adalah untuk mengimplementasikan untuk pemenuhan hak masyarakat untuk hidup sehat dan juga dapat memberikan perlindungan yang efektif dari bahaya asap rokok,maka olehnya itu untuk mengatasi masalah ini pemerintah daerah akan menetapkan kawasan Tanpa rokok untuk melindungi masyarakat dari bahaya asap rokok yang diamanatkan dalam undang-undang kesehatan nomor 36 tahun 2009 dan juga Perda Pemerintah Daerah Provinsi Gorontalo Nomor 10 tahun 2014 serta Pergub Nomor 44 tahun 2015 tentang KTR. (din-45)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.