Calon Wajib Punya Modal, Buktikan Dengan Rekening Koran

ilustrasi (Anwart/RG)

RadarGorontalo.com – Mendekati pileg 2019, sepertinya masing-masing partai politik khususnya yang ada di Parlemen sangat hati-hati mengeluarkan SK untuk calon yang ada di Pilwako maupun Pilbup Gorut. Untuk meyakinkan partai-partai itu, tak cukup dengan hasil survey, tapi si calon juga harus menunjukkan buku tabungan hingga rekening koran. Bahkan ada yang diminta setor duluan. Lewat cara ini, partai bisa yakin calonnya punya modal.

Seperti ada salah satu partai, yang meminta agar calonnya menyetor lebih dulu. Dan itu bukan mahar, melainkan untuk uang saksi saja. Nilainya berkisar ratusan juta, tergantung jumlah tempat pemungutan suara (TPS). Syarat ini diberlakukan, karena dalam beberapa kasus pilkada, saat si calon kalah, seluruh saksi yang seharian bertugas di TPS, tidak dibayar. Dan ini berdampak negatif bagi partai pengusung.

Selain minta setor tunai, ada juga partai yang mewajibkan si calon untuk menunjukkan buku tabungan serta rekening koran. dua dokumen itu, akan ditelisik oleh tim dari DPP, untuk melihat seberapa besar kekuatan modal yang dimiliki si calon, sebelum maju medan tarung. Artinya, klaim punya modal saja tak cukup, harus ada buktinya. Partai tak mau dipermalukan, hanya gara-gara si calon tak punya modal.

Syarat-syarat itu, harus dipenuhi. Karena jika tidak, maka SK tidak akan turun, walaupun sebelumnya sudah mengantongi rekomendasi. Artinya, punya survey tinggi pun tak cukup meyakinkan partai. Kalaupun calon sudah punya sponsor, maka si sponsor wajib sudah setor, sebelum pertarungan dimulai. Ini tentunya akan menjadi kendala cukup berat, bagi calon yang hanya bisa mengklaim punya modal, tapi rekeningnya berkata lain. (rg-34)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.