Dana Kampanye Dibatasi

Modal Banyak Belum Tentu Bisa Dipakai

RadarGorontalo.com – Walaupun pembiayaan kampanye pilkada, kembali diserahkan ke pasangan calon, tapi calon tak bisa semena-mena gunakan duitnya. Artinya, calon yang punya modal banyak dengan modal sedikit, dana kampanye yang bisa digunakan sama besarnya.

Komisioner KPU Provinsi Gorontalo Ahamad Abdullah, mengatakan dengan ketentuan itu tiap pasangan calon punya batas maksimal yang sama. Soal besaran batasnya, Ahmad mengakui belum mengetahui persIs. “Pastinya penyumbang dan penggunaan dana kampanye akan dibatasi, dan saat ini kami masih menunggu PKPU akan turun,” ketusnya.

Pasangan calon yang mempunyai uang lebih banyak, itu bisa lebih adil karena walau dia punya uang banyak, tapi yang bisa digunakan cuma sesuai aturan. Ketentuan tentang pembatasan dana kampanye itu sebelumnya diatur dalam Peraturan KPU Nomor 8 tahun 2015 tentang Dana Kampanye, dan saat ini sudah ada perubahan undang-undang pilkada, sehingga pihaknya yang ada di daerah masih menunggu PKPU. Dijelaskannya, sebelumnya dalam peraturan itu juga dirinci bagaimana cara menentukan batasan dana kampanye yang disepakati pasangan calon dengan KPU daerah. “Jadi pengaturannya dua model, pertama seperti yang lama di mana penyumbang dibatasi baik dari perseorangan, partai politik, kelompok atau lembaga. Tetapi juga dalam PKPU nanti yang akan dibatasi adalah besaran dana kampanye yang peserta bisa gunakan,” urainya.

Lebih lanjut Ahmad, menjelaskan intinya KPU ingin menciptakan Pilkada atau pemilihann yang adil, fair dan punya kesempatan yang sama antara pasangan calon yang satu dengan yang lain. “Meskipun si A punya uang banyak, tidak boleh menggunakan dana kampanye itu melebihi batasan,” tegas Ahmad. Sebelumnya dalam Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Dana Kampanye dana kampanye yang berasal dari sumbangan pihak lain perseorangan nilainya paling banyak Rp. 50 juta rupiah dan yang berasal dari kelompok/badan hukum swasta paling banyak Rp. 500 juta rupiah. “Nanti kita akan tunggu PKPU yang baru ini, apa perubahannya akan jauh berbeda atau masih tetap,” ketusnya sembari menambahkan, yang berubah dalam PKPU ini yaitu semua alat peraga kampanye yang sebelumnya ditanggung oleh KPU, pada Pikada kali ini diserahkan kembali kepada masing-masing calon. “Namun ukuran dan titik pemasangan baliho tetap akan diatur oleh KPU, begitu juga pemasangan iklan di Media,” tutur Ahmad. (RG-60)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.