GORONTALO (RAGORO) – Keberadaan lokasi penitipan kontainer seluas 1,5 hektar di Gorontalo Utara milik Depo Tanto terus berpolemik di masyarakat.
Pasalnya, lokasi yang menjadi tempat penitipan kontainer itu ternyata bermodalkan ijin pertambangan dan bukan ijin penitipan kontainer.
Anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Adhan Dambea menyampaikan bahwa Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo merespon langsung terkait polemik lokasi penitipan kontainer milik Depo Tanto di Gorontalo Utara.
Namun sebelum membahas soal Depo Tanto ini, Adhan mengulas sedikit terkait keberadan Depo Kontainer.
Dimana kata Adhan, di Provinsi Gorontalo sekarang ini, belum ada yang memenuhi syarat menjadi Depo Kontainer termasuk milik PT. Pelindo di Pelabuhan Gorontalo, dan PT. Tenilo di Pelabuhan Anggrek.
Karena untuk menjadi Depo Kontainer, syarat-syaratnya sangat banyak dan rumit. Peraturan Menteri Perhubungan nomor 83 tahun 2016 menyebutkan bahwa yang bisa dikatakan Depo Kontainer harus memenuhi beberapa persyaratan, seperti modal dan investasi Rp100 miliar, modal dasar perusahaan Rp20 miliar, punya alat b/m yang lengkap reach steker minimal 3, Forklife 35 ton, Forklife 5 ton dan 3 ton dan top loader untuk bisa stack full 4-5 Tier ke Atas.
Luas Depo minimal 50.000 meter di cor beton minimal 20 centimeter, dan mampu menampung beban 80 ton per meter bujur sangkar.
Selain itu, melakukan aktifitas bengkel perbaikan kontainer, melakukan aktifitas b/m stufing striping dalam area Depo, serta penerapan zonasi.
“masih banyak persyaratan lainnya yang sangat sulit dipenuhi pelaku usaha di daerah, terutama di Gorontalo,” kata Adhan.
Dan jika Permenhub 83 ini diterapkan, maka tidak ada satu pun aktifitas usaha kontainer yang bisa beroperasi di Gorontalo.
Adhan menambahkan, semua Depo yang ada di Gorontalo hanya tempat penitipan kontainer dan pergudangan sesuai izin lingkungan dan izin pemilik lahan, dan semua daerah menerapkan ketentuan ini kecuali terminal 2 kontainer yang sudah disahkan izin operasinya oleh Dirjend Perla dan Dephub.
Adhan menambahkan, jika melihat syarat dan kondisi yang ada sekarang ini, maka di Gorontalo hanya bisa diterapkan izin penitipan kontainer dan pergudangan sesuai OSS dan NIB yang diberikan kepada perusahaan yang beroperasi.
Terkait polemik lokasi penitipan kontainer milik Depo Tanto yang menggunakan lokasi pertambangan di Gorontalo Utara, menurut Adhan perlu disikapi serius.
” ijin itu sangat penting, dan semua tempat penitipan kontainer harus punya izin penitipan kontainer,” tegas Adhan.
Mantan Walikota Gorontalo ini meminta pemerintah harus memberikan teguran jika tempat penitipan kontainer tidak punya ijin.
“kalau hanya modal sewa lahan, maka tidak bisa melakukan aktifitas penitipan kontainer,” ungkapnya.
Sehingga itulah, Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo turun langsung lapangan terkait dengan polemik lokasi penitipan kontainer milik Depo Tanto.
Dari kunjungan lapangan itu, Adhan mengaku pihaknya sudah punya solusi yang bisa mempermudah investor serta membangun perekonomian daerah dengan tetap mendorong perusahaan untuk mengurus ijin operasional.
Adhan menyarankan agar penitipan Kontainer dipisahkan lokasinya dari wilayah pertambangan 1,5 hektar.
“kita berharap semua tempat penitipan kontainer di Gorontalo, terurama di Gorut bisa berjalan untuk menunjang kegiatan ekspor,” tutur Adhan.
“selain itu, demi kepentingan ekonomi Gorontalo, maka kontainer ini bisa terus beroperasi sambil mengurus ijin, karena bagaimanapun juga, keberadaan depo kontainer ini sangat merangsang pertumbuhan ekonomi Gorontalo,” tutur Adhan Dambea. (awal-46)