
RadarGorontalo.com – Selasa (10/4), pengurus Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Walihua Provinsi Gorontalo bersama ratusan masyarakat mendatangi kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo. Sesampainya di kantor Kejati, massa langsung menggelar aksi damai. Mereka menuntut agar pihak Kejati segera menuntaskan beberapa kasus hukum yang sementara ditangani. “ada beberapa kasus yang sampai hari ini kami anggap pihak Kejati lambat dalam penyelesaiannya.” tutur koordinator aksi Rauf Abdul Azis.
Memang kata Abdul Azis, kasus-kasus yang mereka pertanyakan ini adalah kasus yang beberapa bulan lalu sudah dilaporkan ke Kejati. “karena sudah beberapa bulan lalu kami laporkan, maka kami datang untuk mempertanyakan sudah sejauh mana penanganannya.” tambahnya. Seperti dugaan korupsi 7 ruas jalan Dungingi Cs dan dugaan korupsi Pasar Pontolo Kabupaten Gorontalo Utara sebelumnya sudah ditetapkan tersangka, namun hingga saat ini belum ada penahanan. Bukan itu saja, massa aksi juga mempertanyakan sejauh mana penanganan kasus dugaan gratifikasi yang diduga dilakukan oknum anggota DPRD Bone Bolango NH alias yang hingga saat ini belum ada kejelasan.
Bersamaan dengan 4 tuntutan itu, massa aksi juga mendesak Kejati untuk tidak tebang pilih dalam menyelesaikan kasus hukum. “kami minta Kejati bisa membuktikan diri sebagai lembaga hukum. Olenya itu, kami minta agar RT yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan punya kekuatan hukum tetap, segera dieksekusi oleh pihak Kejaksaan.” tegasnya. Sementara itu, Kasi Penkum Kejati, Yudha menyampaikan apresiasinya terhadap tuntutan massa aksi LSM Walihua. Yudha menegaskan bahwa pihaknya sesuai dengan SOP yang ada, sementara merampungkan penanganan kasus-kasus hukum tersebut. “terkait 7 ruas jalan Dungingi Cs, pasar Pontolo, dugaan gratifikasi oknum anggota DPRD Bonebol dan kasus PDAM, semua itu sementara dirampungkan.” tegasnya. Sedangkan untuk proses eksekusi Risman Taha masih akan dikoordinasikan dan dikonsultasikan dengan beberapa pihak, termasuk dengan unsur pimpinan Kejati. (RG-46)