RadarGorontalo.com – Kalau yang PNS daerah lain, masih kasak kusuk menunggu kepastian pencairan gaji 13 dan gaji 14 alias tunjangan hari raya (THR) akan cair. di Kabupaten Gorontalo sudah akan cair hari ini (22/06). Menariknya, pencairan seperti ini sudah menjadi tradisi di daerah itu setiap tahun, sejak masih bupati Alm. Ahmad Pakaya, pencairan THR dilakukan dua pekan sebelum lebaran. Ada yang bilang, ini terjadi karena tata kelola keuangan di Kabupaten Gorontalo paling hebat dibanding daerah lain.

Untuk pembayaran THR dan Gaji ke-13 tersebut, Pemkab Gorontalo telah menganggarkan dana Rp.48.727.552.115, dengan rincian alokasi khusus gaji ke-13 sebesar Rp.27,301.971,935. dan THR sebesar Rp.21.425.580.180. khusus untuk 6.301 PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gorontalo. Anggaran tersebut masuk dalam pagu anggaran belanja tidak langsung pada APBD induk tahun 2016, hal ini diungkapkan Bupati Gorontalo Nelson Pomalingo ketika dikonfirmasi diruang kerjanya.

Sementara itu Kepala Dinas PPKAD Yusran Lapananda selaku PPKD/BUD menambahkan bahwa, pada dasarnya Pemkab Gorontalo melalui DPPKAD mulai hari ini membayarkan THR tersebut dan tak ingin berlama-lama, mengingat kebutuhan PNS bulan ramadhan dan kebutuhan tahun ajaran baru bagi anak-anak PNS. “Karena PP telah dikeluarkan, maka tidak ada alasan untuk tidak melakukan pembayaran, dan intinya pihak DPPKAD siap mencairkan tagihan SKPD, kecepatan penagihan tergantung pada bendahara SKPD masing-masing dalam mengajukan tagihan” terangnya.

“Sebagaimana ketentuan dalam pasal 9 huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2016 dan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2016, penerima THR dan gaji ke-13 melalui APBD adalah PNS yang berkerja pada pemerintah daerah; gubernur dan wakil gubernur; bupati, wakil bupati, walikota dan wakil walikota dan anggota DPRD”, tukas Yusran.

Pencairan sendiri dilakukan setelah, Pemerintah Kabupaten Gorontalo menerima PP Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pemberian Gaji, Pensiun atau Tunjangan Ketiga Belas kepada PNS, Prajurit TNI, Anggota Kepolisian Negara RI, Pejabat Negara dan Penerima Pensiun atau Tunjangan.

Begitu juga halnya dengan pemberian THR atau gaji ke-14 yang telah diperkuat dengan PP Nomor 20 Tahun 2016 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dalam TA 2016 kepada PNS, Prajurit TNI, Anggota Kepolisian Negara RI, Pejabat Negara. Kedua PP tersebut telah ditandatangani oleh Presiden RI Joko Widodo dan diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM RI tertanggal 17 Juni 2016. (RG-31)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.