Diciduk Saat Nginap di Hotel, Oknum Kadis Terlibat Narkoba

47 barang bukti yang berhasil disita petugas.

RadarGorontalo.com – Nama korps ASN kembali tercoreng. Satu lagi oknum ASN diciduk Polda Gorontalo karena terlibat narkoba. Ironisnnya, oknum ASN itu tercatat sebagai Kepala Dinas Perumahan Rakyat Provinsi Gorontalo. Penangkapan oknum Kadis berinsial RN itu, terjadi Jumat (11/05).

Dari tangan RN, disita satu paket narkoba jenis sabu, dan alat hisap atau bong. RN sendiri diciduk di salah satu kamar Grand Q Hotel Kota Gorontalo. Ancaman 12 tahun penjara Pasal 112 UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika, pun menanti oknum pejabat Pemerintah Provinsi (Pemprov) Gorontalo ini.

Menurut informasi, RN sendiri sejak awal sudah menajdi target operasi operasi Direktorat Narkoba Polda Gorontalo. Buktinya saat digerbek, RN hanya bisa pasrah, karena bersamanya diamankan sejumlah barang bukti. Dan pengembangan dari RN, diamankanlah pengedar berinsial H yang ditangkap saat mengantar barang haram itu ke kamar yang dihuni RN.

Satu paket narkoba jenis sabu pun ditemukan ditangan H, yang langsung dilakukan pengembangan selanjutnya di rumah milik H. “Hasil pengembangan yang kami lakukan, menemukan sebanyak 47 paket sabu sebera 2 gram (g), yang siap edar,” ujar Kepala Direktorat Narkoba Polda Gorontalo Kombes Pol Totok Tri Wiboyo SIK. Meski sudah menemukan barang bukti yang begitu banyak, dan dua orang berstatus terperiksa. Bukan sebuah tanda tugas penyidik selesai mengungkap sebuah kasus tersebut. Pengembangan pun terus dilakukan penyidik Polda Gorontalo, termasuk asal usul barang haram itu didapat penjual. “Untuk penjual berinsial H, kami kenakan pasal 114 ayat 2, dengan ancaman seumur hidup penjara,” tegas Dir Narkoba Polda Gorontalo.(rg-62)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.