Diduga Berikan Keterangan Palsu, Ridwan Yasin Dilaporkan ke Polda Gorontalo

RGOL.ID, GORONTALO – Mantan Kepala Biro (Karo) Hukum Pemerintah Provinsi (Pemprov) Gorontalo, yang kini menjabat Sekretaris Daerah Gorontalo Utara (Sekda Gorut), Ridwan Yasin telah resmi dilaporkan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut), Hamzah Sidik ke Polda Gorontalo, Selasa (23/03/2021).

Laporan Hamzah ini terkait dugaan keterangan palsu oleh Ridwan Yasin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Gorontalo saat memberikan kesaksian atas perkara Gorontalo Outer Ring Road (GORR). Dari pantauan, Hamzah Sidik memberikan keterangan atas laporannya di ruang SPKT Polda Gorontalo sekitar pukul 10.30 WITA.

Selain memberikan keterangan dan laporan tertulis, Hamzah juga turut menyerahkan beberapa dokumen yang menjadi bukti laporannya.

“Saya melaporkan dugaan kuat terjadinya tindak pidana pemberian keterangan palsu oleh saudara Ridwan Yasin, SH, MH, mantan Kepala Biro Hukum Pemerintah Provinsi Gorontalo atas perkara Gorontalo Outer Ring Road (GORT) di Pengadilan Tipikor Provinsi Gorontalo pada tanggal 5 dan 11 Februari 2021,” ujar Hamzah Sidik di hadapan awak media, usai membuat laporan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.