Diduga Berikan Keterangan Palsu, Ridwan Yasin Dilaporkan ke Polda Gorontalo

“Saya punya bukti bahwa yang bersangkutan menandatangani atau memparaf untuk Biro Hukum terkait penetapan lokasi pada tahun 2015 lalu,” bebernya.

Memang dikatakan Hamzah, di tahun 2013 lalu, tidak terdapat kolom untuk paraf di penetapan lokasi. Tapi, hal itu bukan berarti yang bersangkutan tidak terlibat. Karena memang tidak ada kolom paraf.

“Tetapi di 2015, karena ada syarat di kolom bagan itu ada paraf dan di situ ada paraf 4 orang untuk penetapan lokasi itu. Yang pertama adalah Karo Hukum, yang kedua adalah asisten, ketiga adalah Sekda dan keempat adalah Wakil Gubernur,” ungkapnya.

“Jadi, empat orang yang menandatangani paraf, sehingga membuktikan Ridwan Yasin terlibat dalam penetapan lokasi,” tukas Hamzah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.