Apalagi saat memberikan keterangan di Pengadilan Tipikor, kata Hamzah, yang bersangkutan mengaku tidak terlibat di penetapan lokasi. Dia sampaikan bahwa dia sebagai panitia pengadaan tanah, tidak terlibat baik teknis maupun non teknis.
“Nah, sementara kita punya bukti video, punya bukti berita bahwa dia terlibat di dalam proses eksekusi tanah segala macam itu,” kata Hamzah.
“Nah, dua hal ini saja membuktikan bahwa yang bersangkutan telah memberikan keterangan tidak benar yang menurut saya adalah keterangan palsu di bawah sumpah di Pengadilan Tipikor Provinsi Gorontalo. Jadi, itu yang menjadi latar belakang kenapa saya melaporkan bersangkutan hari ini (kemarin),” terangnya.
Kalau kemudian ada yang bertanya, kenapa baru sekarang dilaporkan, Hamzah menjelaskan, karena memang dirinya masih menunggu penyampaian keterangan dari Gubernur Gorontalo.