Diduga Milik Oknum Polisi, Narkoba di Pisang

Tim Brantas BNK Kota Gorontalo saat menggelar konfrensi pers, Rabu, (19/7) dengan menghadirkan 5 tersangka dan barang bukti dikantor BNK Kota Gorontalo.

RadarGorontalo.com – Tim Badan Narkotika Nasional Kota Gorontalo pada Rabu, (19/7) menggagalkan pengiriman barang haram narkoba jenis sabu. Menariknya, untuk mengelabui petugas, narkoba itu diselipkan di satu sisir pisang kepok, kemudian ditimbun dengan barang lainnya, seperti biskuit, kacang-kacangan serta bumbu dapur yang dikemas rapi di dalam dos. Narkoba jenis sabu yang diamankan itu, sebanyak 5 gram yang dipisah jadi 4 paket.

Kasie Brantas Badan Narkotika Nasional Kota Gorontalo Kompol Hi. Lesman Katili SH. MH dalam konfrensi Pers, Rabu (19/7) menjelaskan, 2 hari sebelumnya sudah mendapat informasi dari anggota Brantas BNK bahwa akan ada pengiriman barang haram masuk ke Gorontalo berasal dari Palu.

Tim pun diperintahkan melakukan penyelidikan. Setelah dapat kepastian waktu pengiriman, tim BNK pun melakukan pengintaian dibantu tim Brantas BNNP Gorontalo. Setelah cukup lama menunggu, pukul 13:00 Wita, mobil yang diduga membawa kiriman kelima tersangka tiba. Di jalan bengawan Solo tepatnya di depan pencucian mobil, mereka pun dibekuk aparat. Barang bukti narkoba yang diselipkan dalam pisang, beserta kelima tersangka pun diamankan.

“Jadi penangkapan ini berdasarkan hasil pengembangan dari RS alias Rus yang merupakan residivis ditangkap di Manado dari LP Tuminting (Sulut) ke LP Gorontalo. Setelah kita kembangkan ternyata barang bukti bukan miliknya tapi milik NS merupakan oknum anggota Polri Gorontalo dan dimana sebelumnya juga terlibat kasus serupa di Manado,” ungkap Lesman.

Dan setelah dilakukan pengembangan, sekitar pukul 02:30 tersangka NS mau menjemput barang kemudian kita sergap tim Brantas BNK Kota Gorontalo. Dari hasil interogasi kami sudah melakukan rekaman via telephon tersangka pertama dan tersangka kedua pada saat akan menjemput barang kita langsung melakukan penyergapan dan dibawah ke BNK Kota Gorontalo.

“Jadi saat ini ada 5 tersangka kita tahan yakni RH alias Rus, NS, DS alias Das, IR alias Fan dan LM alias Luk dan saat ini kami melakukan penyidikan untuk melakukan pengembangan kasus tersebut dan segera kita akan limpahkan ke Kejaksaan dalam waktu dekat. Dan kata Lesman bahwa dirinya akan melakukan integorasi lebih lanjut jika tidak terlibat dalam kasus ini akan kami lepas,” pungkasnya. (RG-54)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.