
Polisi Amankan Cek 400 Juta
GORONTALO (RadarGorontalo.com) – Diduga melakukan pemerasan terhadap seorang pengusaha asal Marisa, RL alias Rud oknum pegawai kantor pajak Provinsi Gorontalo, diciduk Subdit VI Direskrim Khusus Polda Gorontalo. Dalam operasi tangkap tangan itu, selain mengamankan pelaku dan korban, polisi juga menyita barang bukti berupa cek tunai senilai Rp. 400 juta, serta perangkat elektronik.
Penangkapan oknum pegawai kantor pajak itu, dilakukan Kamis (28/4) pekan kemarin. Dan saat ini, kasusnya sedang penyelidikan. Kapolda Gorontalo Brigjen Pol Hengkie Kaluara saat dikonfirmasi, membenarkan penangkapan tersebut. Dan sesuai penjelasan perwira satu bintang itu, pihaknya masih melakukan pendalaman, dengan memeriksa korban dan pelaku. “Kasusnya masih pendalaman, dan pemeriksaan kasus ini masih terhenti, karena pelaku masih dalam keadaan tidak sehat,”ujarnya, ketika ditemui awak media ini Kamis kemarin usai menghadiri acara Kunjungan Kerja Menteri Sosial RI.
Ditambahkannya pula, oknum pelaku dari kantor Pajak Provinsi Gorontalo ini, masih dalam perawatan di salah satu Rumah Sakit (RS) yang ada di Gorontalo. Namun, meski si pelaku tersebut masih menjalani proses perawatan medis, ia tegaskan proses hukum terkait kasus ini tetap berjalan seusia dengan prosedur.
Soal kronologi penangkapan, Kapolda menjelaskan, awalnya anggotanya menerima informasi dari korban wajib pajak, bahwa ada aksi negosiasi yang tidak sesuai prosedur di Kantor Pajak. Berdasarkan informasi itu, dengan sigap anggotanya langsung mendatangi lokasi itu, dan melakukan penyergapan terhadap pelaku.
Sedangkan terkait motif yang dilakukan pelaku, ia tambahkan, sampai dengan saat ini pihaknya masih melakukan pengungkapan secara detail. “Dari penyergapan itu, anggota saya berhasil menemukan barang bukti uang berbentuk uang tunai, uang cek dan hal lain salah satu peralatan yang tidak terkait dengan pajak. Dalam hal ini satu unit peralatan karaoke,”terang Kapolda. Kemudian ia juga akui, saat ini pemeriksaan terhadap pelaku masih ditunda, karena pelaku dalam kondisi tidak sehat. “Nanti kalau pemeriksaannya sudah selesai, akan kami publikasikan ke media,”tutur Kapolda, sembari langsung masuk kedalam mobil Dinasnya.
Pengkapan pekan kemarin itu, kepolisian menyita cek tunai senilai Rp. 300 juta dan Rp. 100 juta. Ikut disita bersamaan, barang elektronik berupa home teater. Karena tertangkap tangan, seluruh barang bukti beserta pelaku dan korban, diboyong ke Polda Gorontalo. (RG-62)