Diduga Terlibat Peredaran Narkoba, Pria ini Di Amankan Polisi Bersama 2 Teman Wanita

Dengan pengawalan ketat, terduga pelaku kasus narkoba, digiring ke TKP oleh petugas untuk dilakukan penggeledahan di TKP lain.

RadarGorontalo.com – Salah seorang pria berinsial MGB, Selasa (1/8), diciduk direktorat Narkoba Polda Gorontalo, karena diduga terlibat narkoba bersama dua wanita berinsial SD dan FT. Dari penangkapan yang dilakukan dini hari sekitar pukul 05.00 Wita, satu paket sabu beserta bong diamankan. Menariknya, polisi sepertinya mengundus hal lain. Buktinya, MGB digiring kembali ke rumahnya dan sebuah kos-kosan elit untuk mendapatkan barang bukti tambahan, yang diduga jumlahnya lebih besar.

Dari pantauan Radar Gorontalo, dengan kondisi tangan terikat, MGB dijemput dari rumahnya di Jalan Raja Eyato eks 10 November sekitar pukul 12.13 Wita. Salah seorang anggota keluarga, sempat terkejut saat MGB dijemput polisi. Dalam kondisi tangan terikat, MGB digiring ke dalam mobil tahanan, dan menuju salah satu kos-kosan dekat kantor PU Kota Gorontalo, tepatnya di Jalan Rajawali.

Setelah mendapat izin dari sang pemilik kos, polisi langsung membawa MGB dalam kondisi wajah tertutup kain putih, menuju ke kamar 203 yang terletak di lantai dua. Disini polisi melakukan penggeledahan, disaksikan MGB dan beberapa saksi, mulai dari aparat pemerintah setempat hingga seorang perempuan penghuni kos. Beberapa polisi lainnya, terlihat wara-wiri di seputaran gedung kos-kosan, mencari barang bukti tambahan.

Penggeledahan dilakukan tertutup, namun setelah beberapa menit kemudian, salah seorang anggota polisi keluar, dan mengatakan tidak ada barang bukti. “tidak ada, tidak dapa” ungkapnya. Penggeledahan lanjut ke kamar 202. Karena tertutup, tidak diketahui apakah polisi menemukan barang bukti atau tidak. Usai penggeledahan, BG langsung digiring ke mobil tahanan dan menuju ke Polda Gorontalo untuk interogasi lebih lanjut. Sayang, tidak ada pejabat yang bisa memberikan konfirmasi soal penggeledahan tersebut, penydik sendiri menolak memberikan keterangan dengan alasan bukan wewenangnya.

Sementara itu, saat dikofirmasi via Whatsapp Kabid Humas Polda Gorontalo AKBP Wahyu Tri Cahyono, yang dihubungi tadi malam menjelaskan, pukul 05.00 Wita kemarin, Polisi mengamankan tiga orang dari sebuah kos-kosan yang terletak di Jalan Rajawali Kelurahan Heledulaa. Tiga orang itu masing-masing, seorang pria berinsial MGB (33) warga Limba B Kota Selatan, dan dua perempuan SD dan FT. Mereka diduga mengkonsumsi narkoba. Barang bukti yang diamankan berupa satu paket kecil yang diduga narkoba jenis sabu, serta alat hisap alias bong, korek api, hp dan uang tunai. “Saat ini ketiga orang tersebut masih dalam riksa ditres narkoba Polda Gorontalo. Saya sudah koordinasikan jika memang siap untuk dirilis, nanti dari ditnarkoba akan infokan,” ujarnya. (rg-62)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.