Disisi lain pula Kata Rio, pernyataan penggugat yang menganggap dugaan kecurangan TSM yang terjadi karena adanya pembentukan Desk Pilkada, ini juga sangat kami sayangkan.
Padahal sejatinya yang namanya desk Pilkada itu ada instruksi Mendagri, dan disemua daerah itu dibentuk demi suksesnya Pilkada. sebagai upaya memantau pelaksanaan Pilkada sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan Pemerintah.
“Desk Pilkada itu ada pedomannya, mengacu Peraturan Mendagri Nomor 9 Tahun 2005. Dan semua daerah membentuk itu. Sehingga kami merasa lucu saja. Desk Pilkada dianggap masuk sebagai unsur TSM, ” Ujar Rio
Apalagi pula kata Rio, disela perjalanan sidang kemarin, Mahkamah mengingatkan soal selisih suara apakah diketahui ambang batasnya jika ketika ini disidangkan.