Dilantik Sebelum 6 Juni 2022, Thariq Bisa Ajukan Pendamping

GORONTALO (RGOL.ID) – Kini, usul pengesahan pengangkatan Thariq Modanggu menjadi Bupati Gorontalo Utara (Gorut) melanjutkan sisa masa jabatan 2018-2023 tengah berproses.

Setelah usulannya ditetapkan dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gorut, maka selanjutnya usulan tersebut berproses ke Gubernur sebelum kemudian ke Kemendagri untuk mendapatkan SK pengesahan dan diangkat sebagai Bupati Gorut.

Nah, tentu proses itu sesuai ketentuan yang ada berlaku maksimal 30 hari kerja. Namun demikian, DPRD Gorut berupaya untuk mempercepat proses tersebut.

“Ketika ini dilantik di bawah tanggal 6 Juni maka, partai-partai pengusung, bupati kemarin, ada 5 partai itu punya hak untuk mengusulkan calon wakil bupati,” kata Wakil Ketua 1 DPRD Gorut, Roni Imran, belum lama ini.

Di mana lanjut Roni, 5 partai politik pengusung tersebut diberi syarat oleh undang-undang hanya mengusulkan 2 nama. “jadi, 5 partai ini mengusulkan 2 nama ke DPRD, melalui bupati.

Namun, saya kira mempertemukan 2 nama ini, tidaklah mudah, butuh proses secara politik,” ujarnya. Bahkan, menurut Roni, Nasdem sebagai parpol pendukung paket IQRA sebenarnya bisa saja ikut mengajukan calon wakil bupati, hanya saja terhalang oleh aturan yang ada.

“Karena memang dalam ketentuan perundang-undangan, hanya parpol yang memiliki kursi di Pemilu sebelumnya yang bisa mengajukan,” jelas Roni. (rg-56)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.