RGOL.ID GORONTALO – Sebagai warga yang taat azas menghadapi Pemilihan Anggota DPRD Kota Gorontalo tahun 2024, sebagaimana Peraturan Komisi Pemilihan Umum nomor 10 tahun 2023 pasal 18 ayat C.
Maka dengan ini saya menyampaikan kepada masyarakat Kota Gorontalo bahwa saya sejak 9 Agustus 2017 telah selesai menjalani hukuman badan (bebas murni).
Berdasarkan keputusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap atas pelanggaran gratifikasi sebagaimana diatur dalam pasal 11 undang-undang nomor 31 tahun 1999.
Sehingga tidak lagi memiliki hubungan secara teknis dan administrasi dengan Kementerian yang menyelenggarakan urusan Hukum dan Hak Azasi manusia. (***)