Diskresi Tidak Dipidana

ilus (Anwar/RG)
ilus (Anwar/RG)

KPK Beri Lampu Hijau 

RadarGorontalo.com – Angin segar bagi para kepala daerah. Setelah instruksi presiden kepada seluruh penegak hukum untuk tidak melakukan proses hukum, terhadap kebijakan yang berbau diskresi, kini lampu hijau serupa juga diberikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kendati demikian, lembaga anti rasuah itu mengingatkan, perlakuan ini hanya berlaku pada kebijakan yang manfaatnya untuk masyarakat ataupun daerah. Sedangkan kebijakan yang terindikasi memperkaya diri sendiri, tetap akan diproses.

Wakil Ketua KPK Laode M syarif menyatakan, banyak orang yang bertanya-tanya, khususnya para pejabat pemerintah. Baik pemerintah pusat maupun daerah terkait dengan diskresi. Apakah kebijakan itu bisa dipidana atau tidak. Menurut dia, diskresi tidak bisa dipidanakan. Sebab, kebijakan itu tidak melanggar undang-undang.

Untuk itu, kata dia, pemerintah tidak perlu takut menentukan diskresi. Selama tujuannya untuk melakukan pembangunan, sehingga suatu daerah bisa semakin maju, maka kebijakan harus dilaksanakan. Pejabat daerah tidak perlu khawatir. Mereka harus mengambil keputusan strategis, sehingga daerah mereka berkembang. “Selama untuk kebaikan, itu tidak masalah,” papar dia saat menjadi pembicara pada acara diskusi public dengan tema kriminalisasi diskresi di MMD Initiative senin (29/8)

Laode mengatakan, KPK selama ini menangani perkara yang berkaitan dengan kepala daerah. Namun, perkara itu berkaitan dengan penyalahgunaan kewenangan. Kepala daerah memperkaya diri dengan jabatan yang dimiliki. Misalnya, mengeluarkan izin tambang. Dalam mengeluarkan izin, pejabat itu menerima suap. Suap diberikan agar izin diperlancar.

Ada pula pejabat yang mengeluarkan izin, padahal itu bukan menjadi kewenangannya. Izin yang dikeluarkan merupakan kewenangan pusat. Bahkan, ada pejabat daerah yang mengeluarkan izin untuk keluarganya sendiri. “Itu yang menyalahi aturan, karena bukan diskresi,” paparnya.

Pakar hukum administrasi negara dari Universitas Atma Jaya Yogjakarta W Riawan Tjandra menyatakan, Presiden Jokowi sudah mengeluar inpres terkait diskresi. “Presiden mempunyai kewenangan untuk mengeluarkan kebijakan itu,” terang Riawan yang juga menjadi salah satu pembicara diskusi.

Menurut dia, dalam inpres itu tidak ada unsur yang mempengaruhi penegakan hukum. Jadi, kejaksaan dan kepolisin tidak perlu khawatir, karena mereka akan tetap bisa melaksanakan tugasnya. Kalau mereka beralasan bahwa dengan inpres itu mereka tidak bisa melaksanakan tugas berarti salah besar.

Inpres tidak berada dalam hirarki perundang-undangan. Untuk itu, kejaksaan dan kepolisian tidak perlu merasa kewenangan mereka berkurang. “Kepolisian dan kejaksaan tidak perlu takut kewenangannya berkurang dan terganggu,” jelas Riawan saat ditemui usai mengisi acara diskusi kemarin.

Dia menyatakan, inpres hanya untuk menguatkan diskresi yang sudah diambil para pejabat pemerintah. Dengan instruksi itu mereka bisa merasa nyaman dalam melaksanakan penyelenggaraan negara dan tidak khawatir dikriminalisasi. (lum/jpg/rg)

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.