Dua Personil Polres Boalemo Disanksi PTDH

RGOL.ID, GORONTALO – Sebagai wujud komitmen dalam penegakkan hukum serta disiplin anggota Polri, serta implementasi transparansi berkeadilan sebagaimana kebijakan Kapolri yakni Transformasi menuju Polri yang Presisi, maka Kapolda Gorontalo kembali mengeluarkan putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap dua personel Polda Gorontalo yang bertugas di Polres Boalemo.

Adapun kedua anggota yang disanksi PTDH yakni Bripka Hariyanto Olii dan Briptu Abdul Djabar Djailani Ahmad, karena desersi atau meninggalkan tugas lebih dari 30 hari berturut-turut.

Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombes Pol. Wahyu Tri Cahyono, saat dikonfirmasi membenarkan terkait dua anggota Polres Boalemo yang di PTDH.

“berdasarkan keputusan Kapolda tertanggal 17 Februari 2023, kedua personel tersebut diberhentikan secara tidak dengan hormat, dimana keduanya terbukti melanggar pasar 14 ayat 1 huruf A dan Pasal 13 ayat 1 peraturan pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2023 tentang pemberhentian anggota Polri,” ucapnya.

Dikatakan Wahyu, peristiwa ini sangat memprihatinkan, dimana seandainya masing-masing anggota Polri mampu mengendalikan dan memahami dirinya sebagai insan Bhayangkara, abdi utama masyarakat serta sebagai aparat penegak hukum yang seharusnya menjadi teladan bagi kesatuan, masyarakat dan keluarga, maka hal ini tidaklah bakal terjadi.

“peristiwa ini patut dijadikan renungan bagi seluruh anggota Polri lainnya, sehingga dalam pelaksanaan tugas agar lebih berhati-hati dan cerdas serta tetap berpegang pada peraturan disiplin dan peraturan kode etik yang dimiliki seluruh anggota Polri,” tambahnya.

Menurut Wahyu, terhadap dua anggota yang disanksi PTDH ini, terus dilakukan upaya pembinaan yang akhirnya dilakukan proses sidang kode etik dan akhirnya diputuskan pimpinan diberhentikan tidak dengan hormat.

“tentunya menjadi pelajaran bagi anggota lainnya, agar tidak melakukan hal-hal yang melanggar aturan, laksanakan tugas dengan baik sesuai dengan tugas pokok, kami berharap ini yang terakhir, jangan ada lagi anggota yang diberhentikan secara tidak terhormat karena merugikan dirinya sendiri, keluarga istri dan anak,” tutur Wahyu Tri Cahyono. (LaAwal-46)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.