Dua Terdakwa GORR. Pledoi ‘Mencari Kambing Hitam’


GORONTALO (RGOL.ID)— 2 tersangka kasus Gorontalo Outer Ring Road ( GORR). Yakni Ibrahim dan Farid Sirajhu, melakukan pembelaan (Pledoi) setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan tuntutan 3 tahun 6 bulan atas perkara Tipikor Gorontalo Outer Ring Road yang bersidang di Pengadilan Tipikor Jumat (23/4) kemarin.

Menariknya kuasa hukum terdakwa membantah tuntutan JPU. Kuasa hukum terdakwa Ibrahim dan Farid Siradju, Ahmad Benyamin Daniel SH, Lia Christine Sirait SH, Lamsihar M.P Rumahorbo SH, dalam pledoinya diberi judul “ Mencari Kambing Hitam” bersikeras para terdakwa tidak bersalah dan harus dibebaskan.

Namun demikian sidang pembelaan, dipimpin oleh majelis hakim Prayitno Iman Santoso, Banelaus Naipospos, Cecep Dudi Muklis Sabigin. Langsung mendapat tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum Anto Widi Nugroho. Yang tetap pada tuntutannya, dan meminta majelis hakim memvonis kedua terdakwa Ibrahim dan Farid Siradju 3 tahun, 6 bulan.

Tim Kuasa hukum Ibrahim dan Farid Siradju menilai Tuntutan JPU dinilai tidak berdasarkan akal (rasio),hukum dan rasa keadilan. Ini disebabkan jpu tidak menunjukan bukti bukti berupa dua daftar nominative yang saling melengkapi sebagaimana yang telah diterbitkan satgas b tahun 2014.

Yang mana bukti bukti tersebut juga harus ditunjukan dan diungkapkan oleh penuntut umum kepada hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, agar kebenaran dalam perkara ini terang menderang.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.