Gorontalo (RGOL) – Anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Adhan Dambea diperiksa oleh tim penyidik Polres Gorontalo Kota, terkait laporan Gubernur Gorontalo, Rusli Habibie. Gubernur melaporkan Adhan terkait kasus pencemaran nama baik, terkait kalimat nenek moyang dan kasus GORR.
Seyogyanya jadwal pemeriksaan Adhan nanti hari Jum’at, tapi Adhan siap diperiksa kapan pun. Sehingga itu, Rabu (23/6) kemarin, Adhan mendatangi Polres Gorontalo Kota.
“saya datang lebih awal demi menghargai dan menghormati proses hukum, dan harus jadi contoh. Soal materinya berbeda, kalau di Polres Gorontalo Kota soal rekaman hasil wawancara wartawan kepada saya pada sidang Asri Banteng tentang kasus GORR dan ucapan saya soal nenek moyang,” kata Adhan Dambea, sekaligus membenarkan pemeriksanaan dirinya di Mapolres Gorontalo Kota.
Adhan mengaku saat diwawancarai, dirinya bicara dalam kapasitas sebagai anggota DPRD Provinsi Gorontalo yang memiliki kewenangan fungsi pengawasan.
Lanjut kata Adhan, dana pembebasan lahan GORR itu mengunakan dana APBD, dimana UU 23 tahun 2014, tentang Pemerintahan Daerah, ada fungsi anggota DPRD yang itu diatur dalam pasal 96, kemudian juga diatur dalam pasal 101.
Dalam pasal 122 ayat 1 mengatur tentang hak anggota DPRD yakni memiliki hak imunitas, dimana ayat 2 tidak dapat digugat di depan pengadilan atas pernyataan, pertanyaan lisan maupun tulisan, terkait dengan fungsi, tugas dan wewenang anggota DPRD.
“mungkin kasus ini satu-satunya di Indonesia Gubernur melaporkan anggota DPRD terkait tugasnya,” tegas Adhan sembari tersenyum.
Adhan menjelaskan soal rekaman bahwa bos besar bertanggung jawab dalam kasus GORR yakni Gubernur, Wakil Gubernur, Sekda, DPRD. “tangung jawab dalam artian bukan koruptor, namanya pembangunan di Provinsi ini seperti saya sebutkan tadi memiliki erat kaitan harus bertanggung jawab,” kata Adhan.
Soal kalimat Nenek Moyang kata Adhan, itu adalah kalimat positif, karena kalimat itu digunakan dalam peribahasa, contohnya ‘Nenek Moyang kita adalah seorang pelaut’. (gus-57)