Dugaan Pornografi, 6 Pelaku Diancam Pasal Berlapis

RGOL. ID.GORONTALO – Enam warga Desa Isimu Utara Kecamatan Tibawa, yang diduga melakukan aksi pornografi diancam dengan hukuman berlapis, penjara 4 tahun, dengan denda Rp 750 Juta.

Aksi pornografi yang dilakukan oleh enam orang warga ini masing-masing berinisial RM (28), AP (26), AK (31), IR (25) dan RP (25) Serta IU (33), di Jalan GORR Desa Isimu Utara.

Ketika muda-mudi yang baru saja melakukan kencan disalah satu titik jalan GORR dicegat oleh keenam pelaku, yang kemudian dibawalah kesebuah perkebunan jagung yang berada di sekitar lokasi kejadian.

Setelah tiba ditempat tersebut, ke enam pelaku meminta kepada pasangan muda mudi untuk melakukan hubungan badan dihadapan mereka, dan diancam jika tidak dituruti maka sang perempuan lah yang akan diperkosa oleh para pelaku.

Karena menolak untuk melakukan seperti yang diinginkan oleh pelaku, maka pelaku meminta agar pasangan muda-mudi ini melepaskan pakaian mereka dan di ambilah potret nya dalam keadaan bugil.

Namun hal itu pun masih ditolak oleh kedua korban, sehingga oleh keenam pelaku memaksa untuk hanya membuka pakaian atas hingga bagian dada dan membuka pakaian bawah hingga lutut, yang kemudian langsung diambil gambar oleh salah satu pelaku.

Para pelaku yang bisa dibilang masih merupakan penjahat kelas bawah ini, setelah selesai mengambil gambar, para pelaku kemudian mengancam jika tidak menyerahkan uang sebesar Rp 5 Juta, maka foto yang telah diambil akan di viralkan di media sosial.

Namun karena tidak memiliki uang sebesar itu, terjadilah tawar-menawar hingga turun sampai Rp 2 juta.
Hal ini pun disetujui oleh kedua korban. Dan hal ini terbongkar setelah korban perempuan menceritakan kejadian yang menimpa mereka kepada orang tuanya, yang kemudian hal ini dilaporkan ke pihak kepolisian Polsek Tibawa.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.