Duit Pilkada Menipis, Honor Petugas TPS Terancam Tak Bisa Cair

RadrGorontalo.com – Sepekan menjelang pelaksanaan pemungutan suara (PSU), masih banyak pemda yang belum melaksanakan kewajiban pendanaan. Bahkan, 12 pemda baru mencairkan anggaran di bawah 50 persen, termasuk Provinsi Gorontalo. Bahkan, konon menipisnya anggaran membuat petugas Kelompok Peyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) honornya terancam tak bisa dibayarkan.

12 daerah yang dimaksud itu adalah, Kabupaten Aceh Utara, Aceh Timur, Pidie, Aceh Barat, Aceh Tamiang, Barito Selatan, Buru, Kota Sorong, Kepulauan Yapen, Dogiyai, Kota Langsa, dan Provinsi Gorontalo.

Komisioner KPU RI Ferry Kurnia Rizkiyansyah mengatakan, keterlambatan itu mulai menimbulkan keresahan di jajarannya. Sebab, stok anggaran yang dimiliki 12 daerah tersebut menipis. Jika dananya tidak kunjung dicairkan, dipastikan honor petugas TPS tidak bisa dibayarkan. ’’Kami tidak bisa menalangi karena KPU tidak punya uang,’’ ujarnya di kantor KPU pusat, Jakarta, kemarin (8/2).

Jika itu benar-benar terjadi, suka atau tidak suka pengalaman buruk Pilkada 2015 bakal terulang. Sejumlah daerah terpaksa berutang kepada petugas selama beberapa bulan. Ferry mengatakan, situasi tersebut sangat tidak ideal. Tidak hanya merugikan hak petugas di lapangan, lalainya pemberian kesejahteraan itu juga dikhawatirkan bisa memengaruhi keteguhan netralitas petugas. Untuk itu, dia meminta pemerintah pusat segera melakukan tindakan untuk menekan pemda agar segera mencairkan dana.

Mantan ketua KPU Jawa Barat itu menjelaskan, meski pencetakan logistik sudah dilakukan, banyak kebutuhan yang harus terus dipenuhi. Misalnya, honor panitia pemilihan kecamatan/panitia pemungutan suara (PPK/PPS) yang harus dibayarkan setiap bulan. Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay menambahkan, seretnya pencairan dana di sejumlah daerah juga tidak terlepas dari adanya nuansa politik.

Di Kabupaten Dogiyai, misalnya. Digugurkannya calon petahana sebagai kontestan pilkada menyebabkan yang bersangkutan mempersulit pencairan anggaran. Dalam revisi UU Pilkada tahun lalu, KPU sebetulnya sudah mengusulkan agar pembiayaan pelaksanaan pilkada melalui APBN. Dengan begitu, nuansa politis di daerah bisa dihindari. Namun, Kementerian Keuangan menolak usul tersebut.

ebelumnya, Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Sumarsono bersikukuh bahwa pemda berkomitmen untuk melunasi kebutuhan anggaran. Dia beralasan, belum lunasnya 100 persen anggaran disebabkan metode pencairannya per termin. ’’Nah, makanya pakai termin, tidak kasih langsung semua,’’’ ujar dia dengan santai. (far/c4/fat/rg)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.