Eksepsi Terdakwa Kredit Investasi Bank Sulutgo Ditolak Majelis Hakim Tipikor

RGOL.ID.GORONTALO – Perjalanan dugaan kasus Tindak Pidana Korupsi Pemberian Kredit Investasi dan Modal Kerja oleh PT. Bank SulutGo Cabang Limboto Tahun 2015 mulai disidangkan.

Hal ini sebagaimana disampaikan dua jaksa Pengadilan Negeri Kabupaten Gorontalo usai mengikuti jalannya sidang, Senin kemarin (30/08) dipengadilan tindak pidana korupsi Gorontalo.

Menurut Jaksa Penuntut Umum Kejari Kabupaten Gorontalo Aleksander Rante Labi SH dan Andy Bernard SH, MH, dalam mengikuti sidang atas nama terdakwa Moh. Jamal Moodoeto nota keberatannya ditolak.

” Dalam Putusan Sela perkara nomor 10/Pid-Sus-TPK/2021/PN Gto tanggal 30 Agustus 2021 yang dibacakan Dwi Hatmodjo, SH, MH, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi sependapat dengan Penuntut Umum.” Ujarnya.

Keselarasan pandangan ini pun sepakat untuk melanjutkan pemeriksaan perkara yang bersangkutan atas kasus ini, dan menyatakan nota keberatan / eksepsi terdakwa tidak dapat diterima.

Untuk selanjutnya, Agenda pemeriksaan saksi akan dilaksanakan pada tgl 6 sampai 9 September 2021 nanti. (Qn)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.