F-PKS Tolak JHT di Usia 56 Tahun

BOTU (RG) – Kebijakan Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) RI yang akan menerapkan pembayaran atau pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) bagi para tenaga kerja, baru bisa dicairkan disaat telah berusia 56 tahun, sesuai Peraturan Menaker (Permenaker) nomor 2 tahun 2022, tidak hanya mendulang reaksi keras dari beragam elemen tenaga kerja dan kaum buruh di seluruh Indonesia.

Namun juga turut menuai penolakan dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) di DPRD Provinsi (Deprov) Gorontalo. Yang disampaikan langsung oleh salah satu personil F-PKS yang juga mantan Ketua F-PKS di Deprov, Adnan Entengo, Senin (21/2) kemarin.

“Kami Fraksi PKS di DPRD Provinsi Gorontalo, dengan tegas menolak, pencairan JHT dibayarkan setelah para tenaga kerja berusia 56 tahun, sebagaimana Permenaker nomor 2 tahun 2022 itu,” tegas Adnan, seusai rapat pemaparan penyesuaian RPD dan RKPD dengan Pokok-pokok pikiran (Pokir) DPRD akan hasil-hasil aspirasi reses itu.

Artinya, lanjut Adnan, yang juga anggota Komisi IV yang membidangi urusan ketenagakerjaan dan kesejahteraan sosial ini, pihaknya mengharapkan agar terkait JHT ini, tidak dibatasi alias bisa dibayarkan kapan saja.

Tergantung tenaga kerjanya sendiri, saat ingin berhenti dari sebuah perusahaan atau lembaga yang mempekerjakan mereka.

“Dalam artian, contoh kecil saja, bagaimana jika tenaga kerja itu, meninggal dunia, disaat usianya masih muda, atau masih jauh dari usia 56 tahun.

Apakah masih harus menunggu, usianya dihitung setelah 56 tahun? Lalu bagaimana nasib keluarga-nya yang masih menunggu sejauh itu, untuk mendapatkan pencairan hak-hak tenaga kerja itu, dari JHT.

Iya kan?” jelas Adnan, yang juga Ketua Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) di Deprov Gorontalo ini. (ayi)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.